Dua kuasa hukum Setya Novanto membeberkan eksepsi atas kliennya, bagaimana respon KPK?
- Tim WowKeren
- Kamis, 21 Desember 2017 - 08:44 WIB
WowKeren - Setya Novanto menjalankan sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (20/12). Berbeda dari sidang sebelumnya, kini kondisi Setya tampak sangat sehat dengan mengenakan kemeja batik.
Dalam agenda sidang kali ini, kuasa hukum Setya akan membacakan eksepsi atas kliennya. Adapun dua kuasa hukum Setya yang akan membacakan eksepsi tersebut, yakni pengacara Firman Wijaya dan Maqdir Ismail. Kedua pengacara Setya mengajukan eksepsi yang berbeda.
Firman dalam pembacaan eksepsinya menyebutkan soal ketidakcermatan JPU KPK dalam membuat surat dakwaan atas Setya lantaran berbeda dengan terdakwa sebelumnya. Sedangkan Maqdir Ismail membahas mengenai hilangnya nama dan angka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.
Soal hilangnya nama, Maqdir kemudian menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan Setya nama politikus yang terlibat tidak hanya dari PDI Perjuangan. Ada sejumlah nama politikus yang diduga menerima uang proyek e-KTP namun tidak tercantum. Maqdir menyebutkan nama-nama yang hilang itu adalah Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, Teguh Juwarno, Tamsil Linrunug, Markus Nari, Agun Gunandjar, dan masih banyak lagi.
Menanggapi eksepsi yang dibacakan oleh para kuasa hukum Setya, KPK menilai tidak ada perihal baru yang disampaikan. Menurut KPK, alasan-alasan yang telah dibacakan itu sudah menjadi perdebatan sebelumnya, seperti soal praperadilan dan kerugian negara terkait perhitungan BPKP.
"Jadi sebenarnya itu sudah cukup jelas terkait dengan beberapa perbedaan yang disebutkan tentu saja hal itu akan berbeda antara Irman, Sugiharto, AA (Andi Narogong), dan SN karena jabatan mereka masing-masing berbeda," jelas Juru Bicara Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/12). "Apa yang dilakukan SN pasti berbeda dengan yang dilakukan Irman pasti juga berbeda dengan yang dilakukan AA (Andi Agustinus)."
Mengenai nama yang hilang KPK menyebutkan masih ada. Hanya saja karena kasus ini adalah Setya, maka dakwaan berfokus pada perbuatan eks Ketua Umum Golkar itu. Febri sendiri tidak menyebut nama-nama tersebut lantaran telah masuk dalam materi perkara.
Kendati demikian, pihak KPK telah siap menjelaskan seluruh poin eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Setya. Jawab tersebut akan disampaikan oleh JPU KPK pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Kamis pekan depan (28/12).
(wk/)