Tio Pakusadewo Ditangkap di Rumah, Polisi Temukan 1,06 Gram Sabu
Selebriti

Inilah klarifkasi dari pihak kepolisian terkait penangkapan Tio Pakusadewo dalam kasus narkoba.

WowKeren - Pihak Polda Metro Jaya resmi mengungkap kasus narkotika dengan tersangka Tio Pasukadewo di Direktorat Reserse Narkoba, Jumat (22/12). Pihak kepolisian memaparkan barang bukti perlengkapan narkoba milik aktor senior berusia 54 tahun tersebut.

"Barang bukti tersebut yakni tiga bungkus plastik klip berisi kristal Metamfetamin (sabu-sabu) berat bruto seluruhnya 1,06 gram," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Audie Lattuheru saat jumpa pers. "Seperangkat alat konsumsi sabu, antara lain bong, cangklong, dan korek api gas serta alat komunikasi handphone," sambungnya.

Lanjut Audie, ia menjelaskan perihal penangkapan aktor "Surat Dari Praha" tersebut. "Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera 1 No 38 Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2017 kemarin," ucapnya.


Kepolisian mengatakan telah mengintai beberapa waktu lalu. Pihak berwajib juga sudah mendapat informasi Tio Pakusadewo sudah lama mengonsumsi narkoba.

Dalam kasus ini, kepolisian menjerat Tio dengan pasal tentang narkotika. "Dengan kasus ini, Tio Pakusadewo dikenakan Pasal 114 (1) subsider Pasal 113 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait