Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas P21 namun masih akan berkoordinasi dengan polisi terkait penyerahan tersangka, Ahmad Dhani.
- Tim WowKeren
- Kamis, 15 Februari 2018 - 14:09 WIB
WowKeren - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkap perkembangan kasus Ahmad Dhani terkait dugaan ujaran kebencian atau hate speech. Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng W Atabay mengonfirmasi kalau berkas kasus Dhani sudah masuk P21.
"Terhadap perkara tersebut atas nama, ADP, setelah berkasnya kami kasih kembali dan diberikan petunjuk dan petunjuk itu sudah dipenuhi oleh penyidik, dan setelah kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap berkas-berkas perkara itu, pada pokoknya semua syarat formil dan materil sudah terpenuhi sehingga berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap P21," kata Dedyng. "Kami nanti tunggu koordinasi dengan penyidik untuk rencana tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti."
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwiharnanto mengungkap kalau pihaknya belum menerima pernyataan resmi soal berkas yang sudah dinyatakan P21. Jika sudah ada pernyataan resmi, maka polisi akan kembali memanggil Dhani.
"Ya kami dari Polres Jakarta Selatan belum mendapatkan secara resmi pemberitahuan P21 (Berkas perkara lengkap) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)," seru Mardiaz. "Ke depan dilakukan tahap dua kalau sudah P21, tapi kami tunggu pemberitahuan resminya dahulu. Soal penahanan, kami serahkan ke Kejaksaan nanti, itu kewenangan kejaksaan."
(wk/)