Ahmad Dhani juga ikut bicara mengenai tanggapannya akan kasus ujaran kebencian yang menimpa dirinya.
- Tim WowKeren
- Selasa, 13 Maret 2018 - 11:47 WIB
WowKeren - Ahmad Dhani terancam hukuman enam tahun penjara akibat terkena kasus ujaran kebencian. Mantan suami Maia Estianty ini bahkan harus menjalani tahap pemeriksaan kedua selama 3,5 jam di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Akan tetapi, penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa kliennya tersebut tidak ditahan oleh kejaksaan. Hendarsam mengatakan bahwa selama ini Ahmad Dhani memang kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Hendarsam menambahkan bahwa suami Mulan Jameela tersebut tidak melakukan hal-hal yang menghalangi penyidikan. Ia juga menyatakan bahwa selama ini Ahmad Dhani tidak menghilangkan bukti dan selalu kooperatif. Ahmad Dhani juga berjanji akan datang ke persidangan tepat waktu dan menaati aturan main soal persidangan.
"Kita kembalikan ke Kejaksaan Negeri ya. Kita pada prinsipnya bahwa ditahan seseorang itu apabila ada barang bukti yang mau dihilangkan, menghalangi penyidikan. Yang biasanya terjadi itu menghalangi penyidikan untuk teknis persidangan. Mas Dhani itu dilihat sama kejaksaan kooperatif, makanya akhirnya nggak ditahan," jelas Hendarsam usai pemeriksaan pada Senin (12/3). "Ahmad Dhani juga berjanji akan datang ke persidangan tepat waktu, sudah komitmen dengan Kasipidanum, mentaati aturan main soal persidangan. Saya yang akan koordinasi nanti."
Ditanya mengenai tanggapannya akan kasus ini, Ahmad Dhani mengaku tidak takut. Ia yakin bahwa dirinya tidak bersalah.
"Terus kenapa? Kalau ditanya bersalah atau enggak sih, saya nggak bersalah," tegas Ahmad Dhani. "Saya optimis masih ada keadilan aja. Orang nggak salah, nggak takut."
(wk/)