Begini dakwaan JPU di sidang perdana kasus narkoba Jennifer Dunn...
- Tim WowKeren
- Kamis, 05 April 2018 - 19:08 WIB
WowKeren - Kasus narkoba yang menimpa Jennifer Dunn memasuki babak baru. Setelah dinyatakan P21 (lengkap), kasus ini akhirnya disidangkan pada hari ini, Kamis (5/4). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jakwa Penuntut Umum (JPU).
Menurut pengamatan WowKeren, Nova selaku JPU kasus Jennifer dalam sidang tadi membacakan dakwaan yang cukup panjang. Dalam dakwaan tersebut, artis kelahiran 1989 tersebut ditanyatakan bersalah dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
"Pada hari Sabtu, 30 Desember 2017, sekitar pukul 19:00 WIB terdakwa (Jennifer) melalui sarana komunikasi WhatsApp menghubungi saksi Feli Faisal Salim yang dilakukannya secara terpisah untuk memesan narkotika jenis sabu seharga 700 ribu rupiah," ujar Nova. "Setelah mendapat pesanan dari terdakwa kemudian saksi Feli Faisal Salim menghubungi saudara Bangki (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 2 gram."
"Bahwa kemudian terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan Bangka, Mampang Prapatan dan selanjutnya terdakwa menuju ke kamar mandi dan membuka sabu di dalam bekas bungkus rokok u mild," lanjutnya. "Dan ternyata jumlah yang diterima terdakwa dari saksi 0,25 atau seperempat gram, tidak sesuai dengan yang terdakwa pesan kepada saksi seberat 0,5 gram."
"Sekitar pukul 17:30 WIB, dua petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengembangan terhadap saksi Feli Faisal menggeledah rumah terdakwa dan menemukan 1 buah sedotan atau pipet," lanjutnya. "Alat untuk mengeluarkan Narkotika jenis sabu yang didalamnya masih terdapat kristal warna putih seberat Bruto 0,39 gram selanjutnya terdakwa diamankan ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya."
Setelah pembacaan dakwaan, pihak Jennifer pun tidak membantah semua isi dakwaan tersebut. Pihak Jennifer juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. "Untuk sementara ini, kami tidak mengajukan eksepsi. Persidangan bisa dilanjutkan ke agenda selanjutnya," ujar Pieter Ell selaku pengacara Jennifer.
Jennifer dijerat tiga pasal sekaligus atas dakwaan tersebut. Pasalnya adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, sidang kasus Jennifer akan kembali dilanjutkan pada 12 April mendatang.
(wk/)