Pengacara Jedun, Pieter Ell mengungkapkan semua itu akan dijelaskan di nota pembelaan selanjutnya.
- Tim WowKeren
- Kamis, 05 April 2018 - 21:57 WIB
WowKeren - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jennifer Dunn memutuskan untuk tidak ajukan eksepsi di sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jakwa Penuntut Umum (JPU). Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 April, kuasa hukum Jedun yang bernama Pieter Ell menjelaskan mereka memiliki alasan khusus mengapa tidak mengajukan eksepsi.
Menurut pengacara ini, Jedun tidak mengajukan eksepsi karena menerima dakwaan, tapi karena tidak ingin gegabah soal hukum. Selain itu, mereka memilih untuk menjelaskan semua di saat pembelaaan nantinya. Sidang selanjutnya akan digelar pada 12 April mendatang dengan mendatangkan saksi.
"Untuk sementara ini, kami tidak mengajukan eksepsi. Persidangan bisa dilanjutkan ke agenda selanjutnya," ujar Pieter Ell. "Menerima dakwaan gimana. Tadi eksepsi kita gabung saat nota pembelaan. Karena materi eksepsi mau digabungkan di pembelaan," urainya.
"Kita mengajukan eksepsi, keberatan kita, nanti diabungkan sama pembelaan setelah pemeriksaan saksi bukti dan putusan," jelas Pieter Ell lagi. "(Soal rehabilitasi) Saya belum bisa optimis karena belum tuntutan soalnya masih panjang prosesnya."
(wk/)