Sejumlah pembelaan diri juga dibacarakan oleh mantan guru spiritual Reza Artamevia ini di sidang terbarunya.
- Tim WowKeren
- Selasa, 17 April 2018 - 23:16 WIB
WowKeren - Sidang mengenai kasus kepemilikian satwa liar dan senjata api Gatot Brajamusti kembali digelar Selasa, 17 April di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, pria yang akrab disebut Aa Gatot itu membacakan pledoi dan pembelaan atas tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pledio yang ditulisnya sendiri itu, Aa Gatot menegaskan jika satwa liar elang bondol datang sendiri ke rumahnya, sedangkan untuk harimau offset diberikan oleh Ustad Guntur Bumi saat ulang tahun. Senjata api yang dipersoalkan merupakan pemberian Arie Suta. Tidak lama kemudian, Aa Gatot menangis ketika membaca pembelaan dirinya. Dia juga meminta keringanan hukuman, mengingat usianya sudah 58 tahun dan menjadi tulang punggung untuk keluarga dan anak-anaknya.
".... Saya berani sumpah demi Allah satwa liar dan senjata api itu bukan milik saya. Tapi bagaimana proses hukum tetap saya jalani dan harus saya lalui," kata Aa Gatot. "Saya berharap kepada bapak Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim yang saya muliakan Bapak jaksa penuntut umum yang saya hormati begitu banyak cobaan dan ujian yang harus saya jalani. Dalam perkara narkotika saya divonis dan harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam perkara kepemilikan satwa liar dan senjata api dituntut 15 tahun penjara dan dalam perkara ini dituntut 3 tahun penjara bukan hanya angka-angka. Saya selalu dalam ingatan saya bagaimana nasib istri dan anak-anak saya yang masih kecil."
"Saat ini saya sudah memasuki usia 58 Saya berharap dalam usia saya yang saya jalani saya masih bisa berharap untuk memperbaiki hidup saya dan bisa membentuk saya semoga di sisa usia tersebut saya masih bisa berkumpul dengan anak dan istri saya seperti keluarga lainnya," lanjut Aa Gatot. "Saya melihat Apabila ada kesalahan pada diri saya terhadap kepemilikan satwa liar dan senjata api tersebut sehingga membuat saya mendapat perkara ini dan dikenakan sanksi oleh negara Karena adalah ketidaktahuan saya dan kebodohan saya."
(wk/)