Deddy Mizwar dilaporkan dengan tuduhan melakukan kampanye di sebuah masjid beberapa waktu lalu.
- Tim WowKeren
- Rabu, 18 April 2018 - 14:55 WIB
WowKeren - Aktor senior Deddy Mizwar diketahui telah terjun ke dunia politik dan kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Selain itu, Deddy juga telah mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.
Deddy pun aktif melakukan kegiatan kampanye untuk menarik suara para pemilih. Akan tetapi, Deddy dikabarkan telah melakukan kampanye di sebuah masjid beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, kegiatan kampanye dilarang dilakukan di tempat-tempat ibadah.
Hal ini membuat Deddy dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh masyarakat sekitar. Tidak hanya itu, Deddy juga diduga menyalahgunakan jabatannya saat menandatangani prasasti Masjid Al-Fath di Bojongsoang, Bandung, pekan kemarin.
Pasalnya, Deddy berstatus nonaktif sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat saat mengikuti Pemilu. Aktor berusia 63 tahun tersebut tidak boleh menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye.
Deddy pun memenuhi panggilan Bawaslu Jawa Barat bersama ketua tim pendukungnya, Iswara, pada Selasa (17/4). Pihak Bawaslu mengungkapkan telah melakukan klarifikasi terhadap Deddy mengenai laporan tersebut. Namun, hasilnya belum bisa diketahui lantaran masih didalami oleh Bawaslu.
"Kami sudah panggil Deddy Mizwar dan hadir juga, sudah kami klarifikasi," ujar Ketua Bawaslu, Harminus Koto, saat dihubungi pada Selasa (17/4). "Hasilnya nanti kami putuskan apakah dugaannya calon pidana. Ini masih kami dalami, belum ada hasil."
Sementara itu, Iswara menjelaskan bahwa pihak Deddy telah memberi penjelasan kepada Bawaslu. Menurut Iswara, ada perbedaan laporan yang diterima Bawaslu dengan laporan pihak Deddy.
"Kami sudah memberikan keterangan fakta yang ada, ternyata ada perbedaan dari laporan kami dengan data yang diterima Bawaslu," ungkap Iswara. "Kami sudah sampaikan laporan hingga foto kami sampaikan."
Selain itu, Iswara pun membantah bahwa Deddy menyalahgunakan jabatannya untuk kampanye. Menurut Iswara, Deddy tidak pernah membawa-bawa jabatannya sebagai Wakil Gubernur saat menandatangani prasasti Masjid Al-Fath.
(wk/)