Dituntut Hukuman 9 Bulan Penjara, Fachri Albar Akan Ajukan Pleidoi
Instagram /aialbar
Selebriti

Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa sisa hukuman penjara Fachri Albar akan diganti dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur.

WowKeren - Sidang kasus narkoba Fachri Albar masih berlanjut. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Satuan Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 14 Februari lalu. Ia ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu 0,8 gram, 13 butir Dumolid, alat hisap sabu, dan puntung ganja.

Fachri sempat berharap dirinya divonis rehabilitasi saja. Pasalnya, ia menggunakan narkoba untuk alasan kesehatan saja. Pada pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya mengabulkan harapan Fachri.

"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan," kata Jaksa Nasruddin. "Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur."

Fachri dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jaksa juga menilai Fachri terbukti secara sah dan mengaku bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika.


"Terdakwa menerima psikotropika bukan dari pihak berwenang seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan, dan tidak berdasarkan resep dokter," tambah Nasrudin. "Hal-hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan."

Meski dituntut sembilan bulan penjara, Fachri akan tetap mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Sidang berikutnya akan dijadwalkan pada 7 Juni mendatang. "Baik, hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 pembelaan dari pihak terdakwa jam 10.00 WIB," kata Asiadi Sembiring, Ketua Majelis Hakim.

Ditemui usai persidangan, baik Fachri maupun sang istri, Renata Kusmanto, mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Fachri pun berharap kasus narkoba yang menjeratnya ini bisa segera diselesaikan.

"Ya apa pun itu saya bersyukur saja. Semoga semuanya cepat kelar ya, insya Allah, amin," ujar Fachri. "Ya, apapun itu saya bersyukur saja, sih. Mungkin itu yang terbaik. Cuma ya tetap dari kami mau coba pembelaan," tambah Renata.

Selama direhabilitasi, Fachri menunjukkan beberapa perkembangan. Salah satunya adalah rasa percaya diri yang meningkat. Ia bahkan sempat menjadi pemimpin konselor untuk penghuni baru RSKO. Hal ini sempat diungkap oleh kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin.

(wk/Afif)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel