Ketua Majelis Hakim Berduka, Sidang Pleidoi Fachri Albar Ditunda
WowKeren/Fernando
Selebriti

Melalui sidang pleidoi, Fachri Albar berencana meminta dirinya dibebaskan dari hukuman 9 bulan penjara.

WowKeren - Sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba Fachri Albar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/6). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pleidoi atau pidato pembelaan terhadap terdakwa yang diajukan Fachri. Namun sayang, sidang Fachri harus ditunda dengan alasan force majeur.

Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring, tengah berduka. Di dalam ruang persidangan, anggota Majelis Hakim, Arlandi Triyogo, menyatakan jika persidangan akan kembali digelar pada 28 Juni mendatang.

Bukan hanya Fachri, nasib yang sama pun menimpa sidang pleidoi aktor senior Tio Pakusadewo. "Oleh karena itu persidangan yang harusnya beragendakan pledoi ditunda hingga 28 juni. Hari kamis ya," kata Arlandi.

Fachri yang kala itu duduk di kursi pesakitan pun hanya menunduk mendengar pernyataan Arlandi. Saat ditemui wartawan, Fachri mengaku pasrah dengan kondisi tersebut. "Ya, mau gimana lagi? Emang udah jalannya," ungkap Fachri.

Renata Kusmanto, sang istri, yang juga turut menemani sidang pleidoi Fachri pun mengungkap kekecewaannya. Namun, ia mengaku pasrah menerima keputusan tersebut. "Iya pasti (kecewa). Tapi, ikut (keputusan) saja saya sih," kata Renata.


Sandy Arifin, kuasa hukum Fachri, mengungkap tak ada masalah jika persidangan harus ditunda. Apalagi, penundaan tersebut dikarenakan hal yang tidak bisa dihindari.

"Ya enggak ada masalah. Ini kan kita semuanya enggak ada yang tahu, nih," terang Sandy. "Tidak terpikirkan walaupun sudah siap semua ternyata ada berita duka dari majelis hakim. Itu saja sih."

Sementara itu, Hari Sukrisno, kuasa hukum Fachri lainnya, mengungkap isi pidato yang akan dibacakan kliennya di sidang pleidoi. Fachri rencananya akan meminta direhabilitasi saja di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

"Paling tidak isi pledoinya itu, kita minta supaya keterangannya sama dengan keterangan saksi dan keterangan dokter, bahwa Ai (sapaan akrab Fachri) direhab di RSKO," jelas Hari. "Intisarinya itu saja."

Sikap baik ditunjukkan Fachri selama persidangan sejak dirinya ditangkap pada 14 Februari lalu. Kala itu, ia ditangkap oleh Satuan Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti satu paket sabu 0,8 gram, 13 butir Dumolid, alat hisap sabu, dan puntung ganja.

(wk/Afif)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru