Jika Bebas Nanti, Roro Fitria Akan Kembali Jadi Duta Anti Narkoba?
Instagram/roro.fitria1989
Selebriti

Begini pernyataan pengacara Roro Fitria soal nasib kliennya sebagai Duta Anti Narkoba pasca bebas nanti.

WowKeren - Roro Fitria masih menjalani proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Kasus narkoba Roro ini memang cukup mengejutkan publik pada awal 2018 lalu mengingat artis cantik itu sempat dikabarkan menjadi duta anti narkoba pada November 2015. Lantas bagaimana nasib gelar tersebut?

Asgar Sjarfi selaku pengacara Roro Fitria menyebutkan jika kliennya ingin kembali menjadi duta anti narkoba jika sudah bebas nanti. "Ya bu Roro juga berjanji akan menjadi duta ke BNN (Badan Narkotika Nasional)," ujar Asgar ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang pada Kamis (5/7).

Bukan hanya duta anti narkoba, Roro rupanya ingin mengusulkan kepada DPR untuk membuat kasus narkoba sebagai kejahatan luar biasa. "Bu Roro juga ingin mengajukan ke DPR kalau narkotika ini menjadi extraordinary crime. Bu Roro bilang, 'Saya akan bantu deh ke DPR kalau narkoba itu sebagai kejahatan luar biasa," lanjut Asgar.


Rencana ini disusun oleh Roro lantaran ia tidak ingin ada orang lain yang terjerumus ke dalam kasus narkoba seperti dirinya. Ia sadar bahwa kasus tersebut sudah merusak karier hingga kehidupan pribadinya. Ditambah lagi status Roro sebagai publik figur yang selalu disorot dan sering dijadikan contoh.

"Dia tidak mau orang lain keadaannya seperti Bu Roro sekarang. Terkena keluarga, teman, terus kehidupan profesinya dia," lanjut Asgar lagi. "Bu Roro kan dia entertaint ke masyarakat, sekarang dia takut masyarakat bakal ada yang mencontoh dia. Jadi Bu Roro takut sebenarnya. Pikirannya terlalu banyak."

Lebih lanjut, Asgar mengungkap bahwa kliennya menyesal sudah memakai barang haram tersebut. Artis kelahiran 1989 itu pun berharap bisa direhabilitasi bukan dihukum penjara. "Yang jelas dia merasa bersalah dan dia memohon sekali untuk tidak dipidana, dalam artian direhab," pungkas Asgar.

Sementara itu, Roro Fitria didakwa dengan tiga pasal berlapis untuk kasus ini, yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait