Google Catat Video Seks Goo Hara Dicari Lebih dari 200 Ribu Kali
Selebriti

Publik Korea menunjukkan minat yang besar terhadap rekaman video seks Hara.

WowKeren - Kasus penyerangan yang melibatkan Goo Hara dan mantan kekasihnya, seorang pria yang diketahui bermarga Choi, telah sampai pada babak baru. Belum lama ini terungkap kalau Choi menyimpan rekaman seks dirinya dengan Hara.

Rekaman tersebut digunakan Choi untuk mengancam Hara usai pertengkaran mereka September lalu. Choi mengancam akan menyebarkan video seks mereka dan menghancurkan karier Hara.

Rekaman seks Hara dan Choi ini rupanya mengundang rasa penasaran banyak orang. Minggu (7/10) kemarin, terungkap bahwa pengguna internet dalam jumlah besar mencari tahu tentang video tersebut secara online.

Data yang tercatat pada 7 Oktober menunjukkan bahwa kata kunci yang paling banyak digunakan dalam Google Korea adalah "Goo Hara Video". Kata kunci tersebut digunakan lebih dari 200 ribu kali oleh pengguna internet.

Goo Hara

Allkpop


Kata kunci lainnya yang juga banyak digunakan masih berhubungan dengan kasus Goo Hara, "sex video". Sedangkan kata kunci "hubungan seksual" menjadi kata kunci yang paling banyak digunakan di Google sepanjang 7 Oktober. Beberapa komentar juga banyak mengiringi kata kunci ini seperti, "Di mana aku bisa menemukan video yang asli?" serta "Aku juga ingin menontonnya".

Saat hal ini terungkap, para netter mengungkapkan keprihatinan mereka atas "ketidakpantasan" publik terkait kasus Hara. Topik tersebut menjadi subjek pembicaraan menyangkut moral di kalangan netter.

"Benar atau tidak videonya tersebar, Hara sudah menjadi korban pelecehan seksual... Hukum melawan kejahatan seks harus lebih tegas," komentar netter. "Inilah kenapa perekam dan penyebar video harus dihukum berat," kata netter lainnya.

"Seram. Orang-orang ingin melihat ini?" kata netter. "Itu persentase yang sangat besar kalau dibandingkan dengan jumlah populasi seluruh negara!" seru netter yang lain. "Masa kalian kaget?" imbuh yang lain.

Sementara itu di Korsel sendiri, menyebarkan video seks tanpa ijin dapat membuat pelakunya dihukum 5 tahun penjara. Opsi lainnya adalah denda maksimal 1 juta won atau sekitar Rp 133 juta.

(wk/dewi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait