Hukum yang saat ini berlaku di Korsel terkait penyebaran video pribadi rupanya tak memihak Hara.
- Eka Dewi Sofia Putri
- Selasa, 09 Oktober 2018 - 10:40 WIB
WowKeren - September lalu, Goo Hara terlibat insiden penganiayaan yang juga melibatkan mantan kekasihnya, Choi Jungbeom. Akibat insiden tersebut, keduanya sama-sama mengalami luka fisik serta saling melaporkan ke polisi.
Kasus Hara dan Choi Jungbeom sampai pada babak baru saat media Korea Dispatch mengungkap kalau Choi Jungbeom telah mengancam Hara. Ia mengancam akan menyebarkan video seksnya dengan mantan personel Kara tersebut.
Pihak Choi Jungbeom membantah kalau dirinya berniat menyebarkan video seks tersebut saat merekamnya bersama Hara. Ia menyatakan kalau dirinya menyimpan video seks mereka bukan untuk tujuan mengancam, melainkan sebagai kenang-kenangan.
Selain itu, Choi Jungbeom juga menyatakan kalau Hara sendiri yang awalnya meminta untuk membuat rekaman video seks mereka. Terkait hal tersebut, nampaknya hukum yang berlaku di Korsel saat ini belum memihak pelantun "Choco Chip Cookie" itu.
Hal tersebut dibenarkan oleh politikus Kim Kyung Jin dalam wawancaranya dengan "Section TV". Ia menyatakan kalau belum ada hukum tegas yang dapat menghukum pelaku penyebaran video pribadi kalau pihak yang direkam telah setuju untuk merekamnya.
"Saat ini, tidak ada cara untuk menghukum orang yang menyebarkan video pribadi (kalau kedua belah pihak setuju untuk merekamnya)," kata Kim Kyung Jin. "Jadi kami berusaha untuk mengganti undang-undang jadi seseorang bisa mendapat hukuman penjara minimal 3 tahun atas penyebaran video pribadi.
Sementara itu, Choi Jungbeom baru-baru ini membocorkan isi percakapannya dengan Hara sebelum pertengkaran mereka. Lewat pesan tersebut, terungkap kalau Hara sebelumnya pernah mengunjungi dokter kandungan.
(wk/dewi)