Merasa Tak Adil, Ternyata Ini Alasan Kuat Roro Fitria Tak Direhabilitasi
Instagram/roro.fitria1989
Selebriti

Majelis Hakim memiliki alasan kuat untuk tak mengabulkan permohonan rehabilitasi Roro Fitria, simak berikut ini.

WowKeren - Setelah berkali-kali sidang, kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Roro Fitria akhirnya sampai ke babak pembacaan vonis. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/10) itu Roro akhirnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta akibat kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta," ujar Ketua Majelis Hakim sidang kemarin, Iswahyu Widodo. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan."

Keputusan ini jelas membuat Roro Fitria kecewa. Aktris yang masih berduka atas kepergian sang bunda ini langsung menangis histeris dan tak terima dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia merasa tak adil dengan vonis tersebut, mengingat tes urine yang dijalaninya negatif.


"Saya sedih Ya Allah, kenapa begini, saya rasa itu tidak adil ya. Saya merasa ketidak adilan pada saya," ungkap Roro setelah mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Roro dan kuasa hukumnya memang berharap kasus ini berakhir dengan putusan rehabilitasi alih-alih hukuman penjara. Namun Majelis Hakim tak mengabulkannya.

Majelis Hakim memiliki alasan kuat untuk tak memberikan putusan rehabilitasi kepada Roro. "Demikian pula tentang rehabilitasi yang diajukan terdakwa dan juga penasihat hukum terdakwa. Menurut Majelis Hakim, tidak ada alasan untuk direhabilitasi karena di dalam kandungan urine, rambut dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris," ujar Hakim Achmad Guntur.

Hakim Guntur menambahkan bahwa barang bukti sabu-sabu yang dimiliki oleh Roro lebih dari satu gram. Sedangkan syarat rehabilitasi adalah apabila pengguna memakai sebanyak satu kali dengan dosis kurang dari satu gram. Roro juga terbukti memakai narkoba bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan bersama rekannya yang bernama Wawan Hartawan.


"Bahwa dari kesaksian dari Wawan Hartawan maupun dari terdakwa sendiri, tujuannya adalah untuk dipakai bersama Wawan. Sehingga terdakwa untuk dinyatakan sebagai pemakai narkoba bagi diri sendiri tidak terpenuhi," lanjut Hakim Guntur. Sementara itu, Roro masih belum memutuskan apakah dirinya mengajukan banding atau tidak. Sejauh ini Roro mengatakan akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru