Pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri untuk tidak menahan Bahar bin Smith meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, apa?
- Wahyu
- Jumat, 07 Desember 2018 - 14:20 WIB
WowKeren - Nama Bahar bin Smith menjadi sorotan. Ia diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Bahar akhirnya dilaporkan oleh seseorang yang mengaku sebagai pendukung Jokowi. Atas perbuatannya itu, Bahar dijerat Pasal 16 jucto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etis serta dua pasal lainnya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sebelas jam, Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan pertama kali oleh pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar. “Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ucap Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12) lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses BAP. Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak serta merta menahan Bahar bin Smith.
“Bahwa dari hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono, saat ditemui di Mabes Polri pada Jumat (7/12). “Namun kami tidak menahan Bahar. Yang bersangkutan telah kembali.”
Keputusan polisi untuk tidak menahan Bahar bukanlah tanpa alasan. Pihak penyidik memiliki pertimbangan tertentu yang didasarkan pada KUHAP pasal 21.
“Dalam KUHAP ketentuan Pasal 21 ada pertimbangan obyektif dan subyektif,” kata Syahar. “Tentunya ini ada pertimbangan subyektif.”
Menurut pihak kepolisian, Bahar bersikap kooperatif sehingga hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi tim penyidik untuk tidak menahannya. Ada tiga alasan mengapa polisi tidak melakukan penahanan.
“Ada tiga hal di situ bahwa penyidik meyakini tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti,” tambah Syahar. “Tentunya penyidik meyakini HBS ini kooperatif dan tidak dilakukan upaya penahanan.”
Syahar menambahkan, jika ke depannya tim penyidik membutuhkan keterangan saksi maka tidak menutup kemungkinan proses penyelidikan akan digelar kembali. Namun untuk sementara ini, proses penyelidikan dirasa cukup.
“Kembali lagi ke pertimbangannya adalah subyektif,” terang Syahar. “kalau tiga hal tadi tidak ditepati, ya mungkin penyidik akan mempertimbangkan lagi.”
Jika Bahar berupaya melarikan diri, maka tidak menutup kemungkinan Bahar akan ditahan kembali. “Kalau penyidik lihat yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, langsung ditahan,” tambah Syahar.
(wk/wahy)