Polisi mendapat informasi bahwa Bahar bin Smith diduga berniat kabur karena adanya perintah dari pimpinan.
- Wahyu
- Rabu, 19 Desember 2018 - 13:57 WIB
WowKeren - Nama Bahar bin Smith sempat mencuat beberapa waktu lalu berkat ceramahnya yang viral. Dalam ceramah tersebut, Bahar sempat melontarkan ujaran kebencian yang ia tujukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Akibat perbuatannya itu, ia dilaporkan ke pihak berwajib oleh seorang yang mengaku pendukung Jokowi. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan pria kelahiran Manado tersebut lantaran yang bersangkutan tidak menunjukkan upaya perlawanan.
Kini, Bahar bin Smith kembali dilaporkan atas dugaan kasus penganiyaan dua orang remaja di Bogor belum lama ini. Polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan pada Selasa (18/12) siang.
Namun, sikap Bahar kali ini berbeda. Jika sebelumnya ia terkesan mematuhi seluruh prosedur, kali ini ia diduga berniat melarikan diri. Hal tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pihak kepolisian. Selain itu, informasi tersebut juga menyebutkan adanya perintah dari pimpinan untuk mengamankan Bahar.
“Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/12). “Dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan.”
Namun, Dedi enggan menyebutkan lebih jauh siapa pimpinan yang dimaksud. Dari informasi yang diterima di lapangan, polisi juga menyebutkan bahwa Bahar sudah tidak lagi menggunakan ponselnya. Bahkan, ia juga sudah mengganti namanya menjadi Rizal.
“Informasi yang didapat tim yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi,” tambah Dedi. “Dan memakai nama inisial Rizal.”
Menyikapi hal ini, pihak Polda Jawa Barat memberikan pilihan, yaitu penangkapan secara paksa atau memanggil Bahar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika upaya penangkapan tidak dapat dilakukan, maka akan dipilih opsi pemanggilan tersangka.
“Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan,” jelas Dedi. “Maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS.”
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar dan orang-orangnya sempat direkam dan mendadak viral. Rekaman ini akan dijadikan barang bukti untuk diserahkan ke kejaksaan dan jaksa penuntut umum.
Selain Bahar, polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan pada Sabtu (1/12) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Bogor, Jawa Barat. Atas perbuatannya itu, Bahar dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(wk/wahy)