Muncikari Jadi Tersangka, Vanessa Angel Wajib Ikut Jalani Pemeriksaan Meski Berstatus Saksi
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Polisi mengatakan bahwa mucikari jaringan prostitusi online Vanessa Angel tidak berkaitan dengan jaringan Robbi Abbas.

WowKeren - Setelah diamankan pihak berwajib atas kasus prostitusi online, Vanessa Angel dipulangkan untuk sementara. Pasalnya, sampai saat ini, Vanessa masih ditetapkan sebagai saksi.

Meskipun begitu, Vanessa wajib mengikuti pemeriksaan terkait prostitusi online yang melibatkan artis. Kabar ini pun dibenarkan oleh Harissandi, Kasubdit Cyber Crime Polda Jawa Timur.

"Karena kemarin penangkapannya hari Sabtu, kami enggak bisa buka," kata Harissandi melalui telepon selulernya, Minggu (6/1). "Mungkin besok (Senin) kami panggil, suruh datang lagi."

Sementara itu, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka berinisial ES dan TN terkait kasus prostitusi online tersebut. Tersangka merupakan mucikari yang menyediakan layanan pemuas nafsu para pria hidung belang.

Lebih lanjut, polisi juga mengatakan bahwa mucikari dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan jaringan prostitusi Robby Abbas. Seperti diketahui, Robbi Abbas adalah mucikari artis-artis ternama Indonesia yang pernah divonis satu tahun empat bulan penjara.


“Dia jaringan sendiri," kata Harissandi, Minggu (6/1). "Mucikari ini tidak ada kaitannya dengan Robby Abbas."

Sayangnya, pihak kepolisian masih merahasiakan identitas mucikari tersebut. Polisi menjelaskan bahwa ES dan TN ditangkap pada waktu yang berbeda. ES adalah tersangka yang mengikuti artis peran Vanessa Angel (VA) dan model Avriellya Shaqqila (AS) selaku korban selama di Surabaya. Sementara itu, TN yang mengikuti VA dan AS selama berada di Jakarta.

Tersangka ES diamankan saat penggerebekan di Surabaya pada Sabtu (5/1). Sementara tersangka TN diamankan polisi di apartemen Bassura City Tower Alamanda Cipinang, Jakarta Timur pada Sabtu sore (5/1).

Dalam praktiknya, tersangka menawarkan korban dengan harga yang tergantung tingkat kecantikan dan ketenaran korbannya. Pemesan harus membayar uang tanda jadi sebesar 30 persen dari nilai total yang disepakati.

Atas perbuatannya tersebut ES dan TN dijerat dengan beberapa pasal. Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik serta Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru