Dituduh Sebarkan Hoaks Surat Suara, Andi Arief Laporkan 5 Pendukung Jokowi
Nasional

Pihak Andi Arief resmi melaporkan 5 orang pendukung Jokowi ke Bareskrim Polri pada 7 Januari 2019.

WowKeren - Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, resmi menempuh jalur hukum dan melaporkan sejumlah nama dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'aruf Amin ke polisi. Laporan tersebut dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik.

Lewat kuasa hukumnya, Irwin Idrus, pihak Andi melaporkan lima orang ke Bareskrim Polri, Senin (7/1). Kelima orang tersebut diduga menuding Andi menyebarkan berita bohong melalui media elektronik terkait surat suara tercoblos.

"Menyikapi laporan terhadap Andi Arief sebelumnya yang dinyatakan telah menyebarkan berita bohong terkait dengan 7 kontainer yang berisi surat suara untuk pasangan calon tertentu," tutur Irwin usai membuat laporan. "Hari ini Andi Arief yang merasa dicemarkan nama baiknya melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya."

Kelima nama tersebut adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Tenaga Ahli Kantor Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, Jubir TKN Jokowi-Ma'aruf Arya Sinulingga, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, serta politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli. Mereka dituduh melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam laporan tersebut, pihak Andi juga menyertakan sejumlah alat bukti. Beberapa diantaranya berupa rekaman video wawancara dan cuplikan berita di media massa.


"Untuk Pak Ngabalin misalnya, ada rekaman 'Primetime News' di Metro (TV)," ungkap Irwin. "Statement-nya menyebutkan bahwa Andi Arief sudah sebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan."

Irwin juga mengaku bahwa kliennya merasa sangat dirugikan atas sejumlah pernyataan pendukung Jokowi. Apalagi yang merasakan dampak pencemaran nama baik tersebut bukan Andi sendiri. Anggota keluarga politisi tersebut juga turut terganggu.

"Sebenarnya laporan dibuat karena yang paling dikorbankan keluarga beliau. Ada istri dan anaknya yang sudah terganggu kehidupannya dan tercemar nama baiknya," jelas Irwin. "Intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa karena laporan yang tidak berdasar dan tidak benar,"

Sosok Andi sendiri tidak tampak dalam pelaporan ke Bareskrim tersebut. Irwin menjelaskan kliennya tak mau menimbulkan kegaduhan.

"Tidak mau buat kegaduhan lebih lanjut," tutur Irwin. Laporan Andi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim dengan nomor LP/B/0033/I/2019/Bareskrim tertanggal 7 Januari 2019.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru