Gagal Jadi Anggota DPR, Mandala Shoji Eks Kekasih Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
WowKeren/Fernando
Selebriti

Mandala Shoji terjerat kasus pelanggaran aturan Pemilu yang membagikan kupon umrah saat berkampanye.

WowKeren - Kasus hukum berupa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Mandala Shoji telah sampai ketahap penentuan vonis. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mandala memilih terjun ke dunia politik dengan tergabung sebagai Caleg (Calon Legislatif) DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN.

Mantan kekasih Vanessa Angel ini terbukti bersalah melanggar aturan Pemilu karena membagikan kupon umrah saat berkampanye di Pasar Rajawati, Jakarta Selatan. Atas tindakannya itu, Mandala divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandala Abadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjanjikan, sebagai pelanggaran pemilu secara langsung," kata Ketua Majelis Hakim Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/1). Presenter kelahiran tahun 1982 itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 523 ayat 1, jo 280 ayat 1 huruf j UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Barang bukti berupa kupon berhadian dan doorprize menarik lainya kemudian diminta oleh hakim untuk disita. Sebelum diputuskan tiga bulan penjara, pria berusia 36 tahun itu sempat akan divonis enam bulan.


Pertimbangan yang memberatkan lantaran Mandala dianggap mencoreng asas pemilu yang jujur dan adil. Sementara penyebab pengurangan vonisnya yang menjadi tiga bulan lantaran terdakwa masih muda sehingga dinilai mampu memperbaiki sikap di masa depan.

"Menimbang berdasarkan fakta persidangan pada Minggu 11 November di Pasar Rawajati, di Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, terdakwa kampanye terbuka dengan cara bersama relawan membagikan kupon berhadiah, doorprize yang akan diundi ketika terpilih sebagai anggota legislatif," ucap Joni. "Bahwa terdakwa merupakan caleg dari PAN."

Zulkarnain selaku pengacara Mandala mengaku keberatan dengan keputusan hakim. Menurut Zulkarnain, kasus yang menjerat Mandala ini hanyalah rekayasa lantaran kupon yang bakal dibagikan itu sebelumnya telah dicoret oleh Bawaslu. Namun penemuan oleh petugas Panwaslu justru merupakan nomor kupon yang berbeda.

"Ini rekayasa. Di BAP sudah jelas antara Panwas kecamatan dan Panwas kelurahan mendapatkan satu kupon yang sama nomor serinya. Kupon yang didapatkan Panwas itu jauh dari kupon yang disebar," jelas Zulkarnain. "Ini kedzholiman tuntutan sama dan vonis sama. Ini kuponnya sudah dicoret semua. Kupon ini berbeda dari kupon yang diberikan relawan di lokasi tersebut."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru