Tak Dapat Sambut Kebebasan Ahok, Dewi Persik Titip Salam Kangen untuk si eks Gubernur DKI Jakarta
Instagram/dewiperssikreal
Selebriti

Kebebasan Ahok dari penjara disambut gembira oleh pendukungnya, tak terkecuali Dewi Persik.

WowKeren - Kabar kebebasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah disambut jauh-jauh hari. Akhirnya, pada hari ini, tepatnya Kamis (24/1), Ahok dinyatakan resmi keluar dari penjara dan meninggalkan rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada pukul 07.30 WIB.

Kabar kebebasan Ahok itu tentunya disambut gembira oleh para pendukunganya, tak terkecuali penyanyi Dewi Persik. Mantan istri Saiful Jamil ini bersyukur ketika mendengar kabar kebebasan Ahok. "Alhamdulillah," kata wanita yang akrab disapa Depe ini, dilansir Kumparan.

Pendangdut berusia 33 tahun ini mengatakan akan selalu mendukung Ahok. Bagi Depe, mantan Gubernur DKI Jakarta itu merupakan sosok yang berani dan bertanggung jawab. Depe bahkan tak sungkan mengaku sayang dan memuji Ahok yang memiliki paras ganteng.

"Sampai kapan pun, aku tetap sayang sama Pak Ahok. Aku suka sama sosoknya," lanjut Depe. "Sampai sekarang, aku tetap follow Pak Ahok di Instagram karena sosoknya yang berani, punya tanggung jawab, dan ganteng."


Depe kemudian melanjutkan mengenai penilaiannya terhadap Ahok. Menurutnya, sosok Ahok juga sudah banyak membantu orang. Pelantun "Bintang Pentas" ini juga berharap mantan suami Veronica Tan itu dapat kembali ke dunia politik.

"Pak Ahok itu banyak bantu orang. Dia orang yang baik," ucap istri Angga Wijaya ini. "Aku harap, dia bisa kembali memiliki posisi atau jabatan di dunia perpolitikan lagi."

Sayangnya, kebebasan Ahok pada hari ini, Depe sebelumnya mengaku belum bisa ikut menyambut. Namun di hadapan media, Depe menitipkan salam pada Ahok melalui para wartawan yang sedang mewawancarainya.

"Pokoknya, kalau ketemu Pak Ahok, salam dari aku," pungkas Depe. "Salam kangen."

Sebelumnya Ahok dipenjara lantaran terjerat kasus penistaan agama akibat pidato yang terkait surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Ia kemudian mendekap di Mako Brimob selama satu tahun 8 bulan 15 hari dari total hukuman dua tahun penjara.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru