AJI Denpasar Kecam Pemberian Grasi Dari Presiden Jokowi Untuk Pembunuh Wartawan di Bali
Instagram
Nasional

Aliansi Jurnalis Independen Denpasar menyebut pemberian grasi sebagai kemunduran dalam penanganan kasus kekerasan pada jurnalis.

WowKeren - Pemberian grasi kepada terdakwa pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, mendapatkan kecaman. Protes keras dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar. Mereka menyayangkan adanya pemotongan hukuman kepada I Nyoman Susrama yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Kekecewaan disampaikan oleh Ketua AJI Denpasar, Nandhang R. Astika. Ia menyatakan bahwa pemberian grasi ini memberikan kesan kemunduran kebebasan pers di Indonesia. "Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir," ujar Nandhang seperti dilansir Tempo pada Kamis (24/1).

Sebelumnya, AJI mengaku puas terhadap penanganan kasus pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali tersebut. Pasalnya, pemberian hukuman seumur hidup kepada I Nyoman Susrama membawa angin segar terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun, kecaman disampaikan kepada Jokowi lantaran disebut memberikan grasi alias potongan masa penjara kepada I Nyoman Susrama.


AJI Denpasar juga menjelaskan bahwa mereka sudah susah payah mengawal Polda Bali untuk mengungkap kasus pembunuhan ini. Oleh karena itu, pemberian grasi ini membuat usaha mereka seolah menjadi sia-sia. "Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali," terang Nandhar.

Nandhang menyebut bahwa setelah masa hukuma I Nyoman berkurang menjadi 20 tahun, ia bisa saja mendapatkan remisi dan juga pembebasan bersyarat. "Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut," pungkas Nandhang.

Meski presiden berhak memberikan grasi, Nadhang menyebut sebaiknya beberapa pihak terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau tim ahli hukum presiden memberikan saran terlebih dahulu. Hal ini masih terus menjadi perhatian bagi AJI Denpasar untuk menuntut Presiden Jokowi membatalkan grasi yang diberikan untuk I Nyoman.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 11 Februari 2009 lalu. I Nyoman Susrama disebut menjadi dalang dari pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa yang dilakukan di rumahnya. Mayat korban kemudian dibuang di tengah laut Padangbai, Klungkung. Polisi kemudian berhasil menemukan mayat AA Gde Bagus Narendra Prabangsa mengambang di laut pada 16 Februari 2009.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait