Impian Rujuk Gagal, Delon Thamrin Resmi Cerai dari Yeslin Wang
Instagram/delonthamrinofficial
Selebriti

Dalam sidang agenda keputusan ini, majelis hakim juga menyertakan alasan kuat kenapa Yeslin ngotot ini cerai dari Delon.

WowKeren - Setiap ditanya mengenai kasus perceraiannya dengan Yeslin Wang, Delon Thamrin selalu mengatakan kalau ia berharap bisa rujuk dengan wanita yang dinikahinya pada 20 Mei 2011 silam itu. Sayangnya, impian Delon untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Yeslin gagal.

Pada hari ini, tepatnya Kamis (24/1), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Yeslin sejak November 2018 lalu. Mereka kini resmi bercerai secara verstek.

Dalam sidang cerai agenda keputusan itu, Yeslin tak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Osner Johnson Sianipar lantaran ia disibukkan dengan aktivitas syuting. Sementara Delon, sejak sidang awal hingga terakhir, ia sama sekali tak muncul. Bahkan sidang kali ini juga tak dihadiri kuasa hukumnya.

Makmur SH. MH. selaku Ketua Majelis Hakim menyebutkan bahwa pihak Yeslin yang menggugat telah mengajukan alat bukti surat dan juga saksi dalam proses persidangan. Sementara untuk pihak tergugat yakni Delon, sama sekali tidak memberikan jawaban atau pun keberatan lantaran selalu absen setiap sidang diagendakan.


Dalam sidang itu, juga diketahui pula alasan Yeslin menggugat cerai Delon. Yeslin menyebut jika rumah tangganya dengan penyanyi jebolan "Indonesian Idol" itu sudah tidak harmonis sejak tahun pertama pernikahan. Ketua Majelis Hakim juga menambahkan bahwa ada perilaku buruk yang dilakukan oleh Delon sehingga membuat Yeslin khawatir.

"Sehingga rumah tangga mereka tidak harmonis sejak tahun pertama pernikahan," kata Makmur. "Tergugat suka berperilaku buruk karena suka meninggalkan tempat tinggal sehingga penggugat merasa khawatir."

Majelis hakim melanjutkan bahwa kebiasaan buruk yang dilakukan oleh Delon membuat Yeslin tertekan. Hingga membuat penggugat tidak sanggup lagi meneruskan hidup bersama dan tidak lagi ditemukan kebahagiaan dalam rumah tangga yang ia jalani. "Mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek," ucap Makmur.

Sebelumnya, gugatan wanita berusia 35 tahun ini telah dilayangkan pada November 2018 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 656/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Selama proses perceraian, baik Delon dan Yeslin sempat memamerkan keakraban mereka dengan menonton film bareng di bioskop.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait