Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MA sebelum mengeksekusi Buni Yani.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 25 Januari 2019 - 17:58 WIB
WowKeren - Buni Yani telah divonis 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak pada 26 November 2018 lalu. Ia terbukti bersalah karena telah mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Meski demikian, hingga kini Buni Yani masih bebas dan belum juga ditahan. Padahal, menurut Pasal 270 KUHAP, jaksa bisa langsung mengeksekusi Buni Yani lantaran putusan kasasi telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, menjelaskan mengapa pihaknya belum mengeksekusi Buni Yani. Mereka masih belum menerima salinan putusan dari MA. Namun Sufari mengaku pihaknya akan langsung menahan Buni Yani jika salinan putusan itu sudah diberikan ke Kejaksaan.
"Belum menerima salinan putusan," tutur Sufari dilansir kumparan, Jumat (25/1). "Harus (ditahan), jika sudah dapat salinan putusan.”
Namun ternyata MA menyatakan bahwa Kejaksaan Agung bisa langsung mengeksekusi terpidana kasus ujaran kebencian tersebut tanpa harus menunggu salinan putusan. Kejaksaan cukup berpegangan pada petikan putusan kasasi MA saja.
"(Kejaksaan) sudah bisa mengeksekusi dengan dasar petikan putusan MA," kata Kabiro Humas dan Hukum MA, Abdullah. Keputusan kapan Buni Yani akan dieksekusi sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung. Sehingga apabila Kejaksaan memutuskan untuk menunggu salinan putusan terlebih dahulu, itu adalah wewenang mereka.
"Silakan saja untuk menunggu salinan putusan," jelas Abdullah. "Tugas MA sudah selesai pada putusan sidang. Sekarang ada di tangan eksekutor."
Buni Yani sendiri dijerat dengan UU ITE karena membuat unggahan di Facebook yang diduga menyinggung SARA dan menimbulkan kebencian pada awal Oktober 2016. Awalnya, ia dituntut pidana penjara selama dua tahun. Namun, hakin menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yaitu 1,5 tahun penjara.
Penangguhan eksekusi Buni Yani ini sebelumnya juga sempat ditanggapi oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI menyayangkan Buni Yani yang masih berkeliaran dan kini malah tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
(wk/Bert)