Buni Yani merupakan terpidana ujaran kebencian yang memposting cuplikan pidato Ahok pada saat menjadi Gubernur DKI Jakarta yang diduga menyinggung SARA.
- Silmi Amalia Fidareni
- Rabu, 30 Januari 2019 - 17:47 WIB
WowKeren - Bebasnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan publik Indonesia. Usai bebasnya Ahok, nama Buni Yani juga turut dipergunjingkan.
Buni Yani telah divonis 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. Vonis tersebut dijatuhkan padanya lantaran terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok. Versi asli video tersebut berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik namun diedit oleh Buni Yani menjadi hanya 30 detik.
Masih dibiarkan berkeliaran bebas, Kejaksaan Negeri Depok akhirnya mengeluarkan surat panggilan eksekusi kepada Buni Yani. Ia diminta menyerahkan diri untuk dieksekusi penjara pada Jumat (1/2) mendatang.
Kendati demikian, Buni Yani mengaku belum tahu akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang mana. "Saya diminta datang menghadap ke Kejari Depok menyerahkan diri, dieksekusi," ungkap Buni Yani saat ditemui di DPP Gerindra Jakarta Selatan, pada Rabu (30/1).
Buni Yani lebih lanjut menyebut pengeksekusian dirinya itu merupakan pelampauan wewenang kejaksaan. "Kita menganggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya lusa," lanjut Buni Yani.
Meski merasa apa yang diterimanya tersebut tidak sesuai, Buni Yani mengaku akan tetap hadir memenuhi panggilan pada Jumat (1/2) mendatang. "Jadi pelaksanaan eksekusi Jumat 1 Februari jam 9 pagi saya sudah masuk penjara lusa. Kita akan datang," pungkas Buni Yani.
Buni Yani sendiri merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang berhubungan dengan kasus yang menjerat Ahok. Ia dikerat dengan UU ITE karena membagikan cuplikan video pidato dari Ahok yang kala itu masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Buni Yani diketahui salah melakukan transkrip dan dituding telah melakukan edit video sehingga menimbulkan kebencian pada bulan Oktober tahun 2016 lalu.
Buni Yani lantas dituntut dua tahun penjara karena terbukti melanggar UU ITE. Sampai akhirnya Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan daripada tuntutan, yakni 1,5 tahun penjara.
(wk/silm)