BPN Prabowo-Sandi mengaku akan terus memberikan dukungan kepada Buni Yani meski dirinya dipenjara.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 31 Januari 2019 - 07:53 WIB
WowKeren - Buni Yani akan dieksekusi penjara besok (1/2). Pria tersebut merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang terbukti bersalah karena mengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menanggapi rencana penahanan tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pun buka suara. BPN Prabowo-Sandi mengaku akan terus memberikan dukungan kepada Buni Yani.
"Insyaallah kami dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akan memberikan dukungan moral pada mas Buni Yani agar tetap tabah dan semangat menjalani hukumannya," tutur Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade dilansir detikcom, Rabu (30/1). "BPN Prabowo-Sandi akan mendoakan dan memberikan dukungan."
Menurut Andre, putusan yang telah diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) harus dihormati. Meski sebelumnya Buni Yani telah berupaya untuk mengajukan kasasi.
"Tentu kita harus menghormati bahwa mas Buni Yani sudah melakukan perjuangan semaksimal mungkin untuk memperjuangkan, tapi ternyata putusan berkata lain," jelas Andre. "Untuk itu kami menghormati keputusan kasasi dari MA, dimana Indonesia itu negara hukum kasasinya harus kita hormati."
Andre juga menuturkan bahwa Buni Yani sudah berusaha memperjuangkan demokrasi. Ia juga mengaku bahwa Buni Yani pasti akan menaati hukum dengan menjalankan putusan tersebut.
"Mas Buni Yani tentu sebagai warga negara Indonesia yang baik, taat hukum akan memenuhi putusan kasasi ini. Ini adalah salah satu bentuk risiko perjuangan dalam menegakkan demokrasi dan kebenaran yang harus ditempuh," terang Andre. "Saya yakin mas Buni Yani dalam menjalankan hukuman nanti, tidak akan merengek untuk ditaruh di Rutan Brimob."
Buni Yani sendiri mengaku telah menerima surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Depok. Ia berjanji akan memenuhi surat panggilan tersebut.
Sebelumnya, MA telah menjatuhkan vonis 18 bulan penjara pada Buni Yani. Ia terbukti telah melanggar UU ITE karena mengedit video hingga menimbulkan kebencian pada bulan Oktober tahun 2016 lalu.
(wk/Bert)