Mengaku merasa kesal dan jengkel, kubu Prabowo disebut belum pernah melakukan kunjungan usai Ratna Sarumpaet ditahan.
- Silmi Amalia Fidareni
- Senin, 04 Februari 2019 - 09:43 WIB
WowKeren - Kasus kabar hoaks yang menimpa politisi Ratna Sarumpaet beberapa waktu lalu kembali mencuat ke permukaan. Seiring dengan perkembangan penahanan Ratna, diketahui bahwa politisi tersebut tak mendapatkan kunjungan dari kubu Prabowo Suabianto.
Seperti diketahui, kubu Prabowo sempat memberikan pembelaan kepada Ratna saat ia mengatakan digebuki oleh sejumlah oknum tak dikenal. Namun, terungkap Ratna hanya memberikan kabar bohong semata untuk menutupi operasi plastik yang dilakukannya. Kubu Prabowo kemudian sempat memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas tindakan gegebah mereka.
Merasa kesal dan jengkel, kubu Prabowo lantas diketahui tak melakukan kunjungan ke tahanan ibu kandung Atiqah Hasiholan itu. "Memang enggak ada niat sih (menjenguk Ratna Sarumpaet). Kami ini kan merasa keki. Kami ini merasa jengkel sekali merasa dibohongi kok," ujar Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2).
Kendati demikian, sikap berbeda tampak diberikan lawan Prabowo dalam Pilpres 2019, Joko Widodo. Meski meenyatakan bahwa kasus Ratna dibuat agar dirinya dituduh kriminalisasi, Presiden Indonesia ini tetap memberikan pujian kepada keberanian Ratna.
"Maunya menuduh kita kriminalisasi. Itu saja sebetulnya arahnya," ujar Jokowi dalam deklarasi dukungan Koalisi Alumni Diponegoro di Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (3/2). "Beliau memang berani dan jujur. Sehingga waktu terakhir-terakhir sudah ramai, beliau sampaikan apa adanya. Saya juga terus terang, saya sampaikan apa adanya. Saya acung jempol pada Mbak Ratna Sarumpaet ngomong apa adanya."
Seperti yang telah diketahui, Ratna memang telah mengakui kebohongannya soal foto lebam wajahnya yang ternyata bukan karena dikeroyok melainkan akibat operasi plastik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengumumkan secara resmi penahanan Ratna pada 5 Oktober 2018 lalu.
Mertua Rio Dewanto ini dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
(wk/silm)