Buntut Tudingan 'Propoganda Rusia', Jokowi dan Tiga Tim Sukses Dilaporkan ke Bawaslu
Instagram/jokowi
Nasional

Taufiqurrahman menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar berita media online serta rekaman video pernyataan Jokowi terkait 'Propoganda Rusia'.

WowKeren - Joko Widodo dilaporkan oleh Advokat Peduli Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan menghina kandidat Pilpres 2019 lainnya dan melakukan adu domba di masyarakat. Laporan tersebut terkait dengan penyataannya yang menyatakan salah satu pasangan calon menggunakan "Propoganda Rusia".

"Kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian," ujar anggota Advokat Peduli Pemilu sekaligus pelapor Mohamad Taufiqurrahman di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/2). "Yang di mana sama-sama kita ketahui ketika di Surabaya itu Pak Jokowi mengeluarkan statement ada salah satu tim sukses yang menggunakan propaganda Rusia dalam pelaksanaan pemilu ini."

Tak hanya Jokowi, Taufiqurrahman juga melaporkan tiga tim sukses pasangan nomor urut 01, yakni Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Ace Hasan Syadzily, dan juga sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Taufiqurrahman menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar berita media online serta rekaman video pernyataan Jokowi terkait "Propoganda Rusia".


"Proses ini harus diklarifikasi secara cepat, kami mengharapkan Bawaslu juga sangat independen dan tidak memandang siapa yang kami laporkan," lanjut Taufiqurrahman. Jokowi dan tiga tim suksesnya diduga melanggar Pasal 280 huruf c dan d juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan ancaman denda Rp24 juta.

Tudingan Joko Widodo atas adanya "Propaganda Rusia" yang dilakukan oleh salah satu tim sukses kampanye memang menuai sejumlah kontroversi. Bahkan, pihak Duta Besar Rusia turut memberikan klarifikasi terhadap pernyataan Jokowi tersebut.

Kedubes Rusia, dalam akun Twitter resmi menjelaskan bahwa istilah "Propaganda Rusia" merupakan hasil rekayasa di Amerika Serikat. Istilah tersebut muncul pada 2016 dalam kampanye Pemilihan Presiden. Dengan penjelasan tersebut, Kedubes Rusia menegaskan bahwa pihaknya tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri Indonesia. Apalagi hubungan Indonesia dan Rusia telah terjalin baik.

Sementara itu, Prabowo Subianto telah menjawab langsung tuduhan Jokowi tersebut. Jawaban Prabowo itu diberikan lewat sebuah video yang diunggah oleh Koordinator Juru BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di akun Instagram miliknya. Dalam video tersebut, Dahnil menanyakan kepada Prabowo soal tudingan "Propaganda Rusia" dan juga penggunaan konsulat asing dalam agenda kampanyenya.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru