Akui Pemerintah Kurang Tegas, Menteri Luhut Akan Cabut Izin Kapal yang Buang Limbah di Laut Batam
Nasional

Pembuangan limbah minyak tak hanya terjadi sekali dua kali, namun sudah dilakukan secara periodik hingga menjadi sorotan.

WowKeren - Kasus pencemaran limbah masih banyak terjadi di Indonesia. Seperti pembuangan limbah minyak hitam di perairan Batam, Kepulauan Riau, yang masih menjadi sorotan. Pasalnya, pembuangan limbah tak hanya terjadi satu kali atau dua kali namun dilakukan secara rutin.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sebetulnya sudah ada ketentuan yang mengatur tentang pembuangan limbah. Sayangnya, aturan ini masih belum dilaksanakan secara maksimal.

Oleh sebab itu, mulai saat ini pemerintah akan menindak tegas para oknum yang membuang limbah mereka ke laut. Tindakan tersebut bisa berupa pemberian sangsi hingga pencabutan izin.

"Jadi limbah itu sudah ada aturannya tapi enggak terintegrasi kerjanya jadi kita buat terintegrasi," kata Luhut di Gedung Kementerian Maritim, Selasa (5/3). "Akan ada tindakan tegas pencabutan izin atau tindak pidana terhadap yang buang limbah di daerah laut."

Luhut mengatakan saat ini hanya ada tiga kapal yang melapor bahwa limbah mereka diproses di pelabuhan. Sedangkan yang lainnya dibuang di laut begitu saja. Jika dibiarkan terus-menerus, maka hal ini akan mencemari laut dan pantai Indonesia.


"Padahal selama ini cuma 3 kapal yang melaporkan limbahnya diproses di pelabuhan, yang lain dibuang di laut saja," terang Luhut. "Kapal yang bersihkan tankernya dibuang ke laut. jadi habislah pantai kita itu."

Pengelolaan limbah kapal bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan namun sejumlah pihak harus bersinergi. Sebab, ancaman pencemaran limbah menjadi tanggung jawab bersama. Luhut menjelaskan bahwa selama ini belum ada integrasi dari pemerintah pusat maupun daerah terkait masalah pengelolaan limbah.

"Kami integrasikan, sudah selesai," tegas Luhut. "Nanti dua minggu dari sekarang kami minta mereka mengajukan SOP (Standar Operasional Prosedur), jadi siapa berbuat apa."

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepri Samsul Bahrum menyampaikan bahwa pembuangan limbah minyak terjadi secara rutin dalam kurun waktu tertentu, yakni antara bulan September hingga April. Minyak yang tumpah tersebut kemudian terbawa oleh angin ke perairan Batam. Masalah ini harus menjadi perhatian semua pihak termasuk Pemprov.

"Secara tegas Pak Menko Maritim (Luhut Panjaitan) mengatakan masing-masing satuan tugas harus melakukan koordinasi termasuk dengan Pemprov," kata Samsul dilansir dari CNN Indonesia pada Rabu (6/2). "Tinggal pencegahannya supaya tidak terjadi lagi."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait