Hasil Tes Urine Negatif, Eks BNN Malah Sebut Andi Arief Bisa Dipenjara Bukan Direhabilitasi
Nasional

Urine Andi dinyatakan negatif konsumsi narkoba setelah menjalani pemeriksaan 5 hari sesudah penangkapan.

WowKeren - Penangkapan politikus Partai Demokrat, Andi Arief mengagetkan banyak pihak. Saat ditangkap, Andi disebut positif menggunakan sabu. Akan tetapi, setelah menjalani pemeriksaan kembali usai 5 hari, Andi disebut negatif mengonsumsi narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan perihal hasil pemeriksaan Andi yang tak menunjukkan dirinya mengonsumsi narkoba itu. "Seseorang setelah memakai itu ada masa tidak terbaca, baik yang diambil darah, air seni atau rambut," terang Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono, pada Jumat (8/3).

Sulistyo menjelaskan jika zat narkoba yang ada di dalam tubuh pengonsumsinya bisa terdeteksi antara 1 sampai 2 hari. Setelah itu, akan ada kemungkinan tak dideteksi. Sementara itu, dalam air seni, kandungan narkoba bisa dideteksi dengan durasi lebih lama, yakni 3 hari. Dalam rambut adalah yang paling lama, yakni 5 hari.


Dikutip dari Tempo pada Sabtu (9/3), Andi menjalani dua kali pemeriksaan narkoba. Polisi menangkap Andi saat menggunakan sabu di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada 3 Maret 2019. Saat itu, polisi menyatakan Andi positif menggunakan sabu. Sementara, Andi baru menjalani tes urine di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada 8 Maret 2019. Ada selang lima hari sejak Andi terakhir kali menggunakan narkoba hingga menjalani tes urine.

Menanggapi kasus penangkapan Andi, Mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar Sulistiandriatmoko, menjelaskan jika anak buah SBY itu bukanlah korban. Andi seharusnya bisa dijerat dengan hukuman penjara dan bukannya rehabilitasi.

"Secara hukum positif, sebagaimana UU yang berlaku, kepada Andi Arief bisa diterapkan dengan Pasal 127 (UU Narkotika. Artinya, dia harus mempertanggungjawabkan penyalahgunaannya terhadap narkotika itu di meja persidangan," terang Sulis saat diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (8/3). "Begitu dia penyalahguna, mens rea jelas. Mengeluarkan uang dan menyewa kamar hotel, apa kalau bukan mens rea. Dengan tujuan menikmati. Sikap batinnya jelas itu, untuk menikmati. Itu jelas sekali."

Dengan alasan tersebut, Andi seharusnya tak disebut sebagai korban dan lantas direhabilitasi. Merujuk Pasal 54 UU Narkotika, Sulis menjelaskan jika seorang korban ialah seseorang karena terpaksa, terperdaya, dan ditipu sehingga menggunakan narkotik.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!