Istri Sah Nana Lakukan BAP, Bella Luna Siap Diselidiki Soal Dugaan Pemalsuan Buku Nikah
WowKeren/Fernando
Selebriti

Shirley dan pengacaranya mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

WowKeren - Theresia Shirley Chandrawati Rahmat akhirnya mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Shirley memberikan keterangan terkait pernikahan sang suami, FX Eko Hendro Prayitno alias Nana, dengan Bella Luna.

Didampingi sang pengacara, Razman Arif Nasution, Shirley menindaklanjuti laporannya terhadap Bella dan Nana yang diduga memalsukan buku nikah mereka. Selain itu, Shirley juga membawa dokumen perkawinannya dengan Nana yang resmi menikah pada tahun 2010 silam.

"Kita fokus tadi bahwa pada tahun 2010 Pak Nana itu telah berumah tangga dengan surat akta catatan sipil dan surat dari gereja di Semarang," ungkap Razman kapada WowKeren usai menjalani BAP di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/3). "Bahwa saudara Nana alias Eko telah menikah secara resmi dengan Ibu Shirley Chandrawati Rahmat."

Lebih lanjut, Razman mengatakan bahwa kliennya mempermasalahkan buku nikah Nana dan Bella, saat menggelar pernikahan pada 15 Februari lalu. Polisi pun akan menyelidiki buku nikah yang dipamerkan Bella dan Nana saat menikah tersebut, dan dibandingkan dengan dokumen pernikahan yang dimiliki Shirley.

"Sementara pada tanggal 15 Februari 2019, kita juga menyaksikan bahwa terjadi proses pernikahan dan resepsi antara saudara Nana alias Eko dengan saudara Bella Luna. Dimana mereka telah memperlihatkan foto pernikahan mereka, yang itu kita lihat ada buku nikah," jelas Razman. "Buku nikah tersebut yang akan diusut, yang akan dikejar, kemudian bukti bahwa ada surat pernyataan atau keterangan dari gereja dan catatan sipil yang telah diberikan oleh pihak perempuan. Karena ada surat untuk istri dan suami. Sama dengan buku nikah muslim."

Selain itu, Razman juga mengatakan bahwa status keyakinan yang dianut Nana juga masih dipertanyakan. Apalagi pengusaha asal Bandung tersebut sebelumnya dikabarkan telah menjadi mualaf sebelum menikahi Bella.


"Yang jadi persoalan sekarang posisi Nana apakah dia sebagai seorang muslim atau bukan. Kalau dia muslim mana bukti dia memeluk Islam. Kalau dia Kristen, tidak boleh menikah lagi karena dilarang oleh agama," papr Razman. "Maka proses penghilangan rekam jejak atau asal-usul pernikahan itulah yang sedang dikejar oleh penyidik. Alhamdulillah tadi berjalan dengan baik."

Tak hanya itu, Razman juga mencurigai adanya upaya penghilangan maupun pemalsuan dokumen yang dilakukan Nana dan Bella agar bisa menikah. Pasalnya, setelah dicek di KUA pernikahan Nana dan Bella ternyata masih belum dicatat.

"Ada dugaan kuat bahwa ada upaya ada proses mengaburkan atau menghilangkan, memalsukan surat kalau itu KTP kata Bella kan lajang. Sementara KTP yang di kita itu sudah kawin alias tidak lajang," ungkap Razman. "Kita melihat ada foto buku nikah. Dimana dikeluarkan? Di kelurahan mana? Setelah dicek di Jakarta Selatan tidak terdaftar. Berarti ada beberapa item patut diduga digandakan atau dipalsukan."

Sementara itu, Razman juga sangsi dengan pernyataan Bella yang tak mengetahui bahwa Nana sudah memiliki istri. Shirley pun melaporkan Nana dan Bella dengan Pasal 279 dan 280 tentang menghilangkan asal-usul pernikahan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kalau terbukti 7 tahun untuk Nana dan Bella. Terlapor satu Nana terlapor dua Bella. Kita enggak tahu apakah mereka bekerja sama, atau Nana memainkan semua peran dengan sandiwaranya. Yang pasti mereka berdua menunjukkan kepada publik ada buku nikah," pungkas Razman. "Artinya mereka menikah secara resmi. Kalau Bella merasa tertipu silahkan laporkan Nana. Tapi saya lihat enggak mungkin Bella tidak tahu, dalam konteks mereka menunjukkan (buku nikah) bersama-sama."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru