Biaya Oplas Ratna Sarumpaet Rp 90 Juta, Fakta Cicilan Jadi Sorotan
WowKeren/Fernando
Nasional

Besaran biaya operasi plastik Ratna diungkapkan oleh saksi dari pihak kepolisian, AKP Niko Purba.

WowKeren - Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (26/3). Diketahui, Ratna merupakan terdakwa kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks.

Enam saksi dihadirkan dalam persidangan kelima ini. Salah satunya adalah pelapor dari pihak kepolisian, AKP Niko Purba.

Dalam kesaksiannya, Niko menyebut bahwa Ratna mengeluarkan uang hingga Rp 90 juta untuk membiayai operasi plastiknya. Biaya tersebut dicicil Ratna secara bertahap sebanyak 3 kali.

"Ada tiga kali tahapan pembayaran Rp 25 juta, Rp 25 juta, Rp 40 juta. Total Rp 90 juta, itu yang saya ingat pembayarannya (salah satunya) di tanggal 24 September 2018 bayarnya tapi yang lain saya lupa (tanggalnya)," ungkap Niko dalam persidangan. "Saya bersama tim melihat bukti tersebut ada 7 anggota."

Jaksa pun lantas bertanya mengenai metode pembayaran yang dilakukan Ratna. "Lalu dibayarkannya gimana oleh terdakwa?" tanya jaksa.


Menurut Niko, Ratna membayar biaya oplas tersebut melalui kartu debit yang dimilikinya. "Yang saya tahu dan ingat, pakai debit BCA atas nama Ratna Sarumpaet," jawab Niko.

Tak hanya bukti pembayaran saja, penyidik dari Polda Metro Jaya juga telah menemukan jadwal operasi plastik Ibunda aktris Atiqah Hasiholan tersebut. "Itu terjadwal tanggal 21 (September) untuk Bu Ratna, operasi plastik untuk wajah," terang Niko.

Dalam kesempatan yang sama, Niko juga menjelaskan mengenai pihak yang pertama kali mengabarkan bahwa Ratna menjadi korban penganiayaan. Menurut Niko, Fadli Zon dan Dahnil Anzar sama-sama memberikan statement kabar hoaks penganiayaan Ratna ke media online.

Diketahui, enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini terdiri atas tiga saksi dari pihak kepolisian, dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika. Dari pihak RS Bina Estetika, dihadirkan 2 dokter dan 1 perawat.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan JPU pada Selasa pekan lalu. Ibunda aktris Atiqah Hasiholan tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait