KPK menyebut tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melapor harta kekayaan adalah yang paling rendah dibanding lembaga lainnya.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 27 Maret 2019 - 13:31 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memaparkan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan oleh para pejabat negara. Dari hasil tersebut, DPR merupakan lembaga negara yang tingkat kepatuhannya paling rendah. Dari 553 anggota yang wajib lapor, baru 99 orang yang menyetor LHKPN.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta kepada masyarakat untuk memaklumi jika masih banyak anggota DPR yang belum menyetor LHKPN. Hal itu mengingat saat ini adalah musim kampanye dimana para anggota DPR juga banyak mencalonkan diri sehingga tidak memiliki cukup waktu untuk melapor kekayaan mereka. Ia meminta agar KPK tak mengumumkan ketidakpatuhan ini setiap hari.
"Kalau anggota DPR kan banyak juga yang mencalonkan lagi, jadi banyak di daerah-daerah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/3). "Maksud saya, ya dimaklumi, enggak usah diumumkan tiap hari gitu loh, namanya juga lagi Pemilu."
Fadli menilai bahwa anggota DPR merupakan jabatan politis yang tidak perlu melaporkan harta kekayaan setiap tahun seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh sebab itu, KPK tidak seharusnya menagih laporan ini secara terus-menerus.
"LHKPN itu yang kami tahu waktu di awal dulu adalah di awal masa jabatan dan di akhir masa jabatan gitu," tegas Fadli. "Kita bukan pegawai negeri, kita nih politisi yang siklusnya itu lima tahunan, jadi beda."
Fadli mengatakan bahwa dirinya selalu mengingatkan para anggota DPR untuk menyerahkan LHKPN mereka. Di samping itu, ia juga meminta KPK untuk lebih rasional dengan tidak mengumumkannya saban hari.
"Jadi masalah teknis apalagi di tengah orang lagi kampanye seperti ini, seolah-olah mau diumumkan tiap hari gitu?" tanya Fadli. "Ya, rasional saja lah."
Fadli sendiri terakhir kali melaporkan LHKPN sudah sejak 28 November 2017 lalu. Kala itu, total kekayaannya mencapai Rp 29,828 miliar.
Sementara itu, KPK akan mengumumkan siapa saja pejabat negara yang sudah melaporkan harta kekayaan mereka. "KPK juga berencana akan mengumumkan para anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD yang telah melaporkan kekayannya. Sehingga hal tersebut diharapkan menjadi informasi tambahan bagi masyarakat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (27/3).
(wk/zodi)