Fadli Zon menilai putusan PTUN Jakarta sesuai dengan keyakinannya terkait isu pemerkosaan 1998.
- Senin, 27 April 2026 - 15:33 WIB
WowKeren - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyambut baik keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait pernyataannya mengenai dugaan pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998. Fadli menganggap putusan tersebut sejalan dengan fakta yang diyakininya.
Fadli Zon menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim adanya pemerkosaan massal yang terstruktur oleh aktor negara selama peristiwa tersebut. “Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan. Menurut pendapat saya, memang tidak ada satu bukti yang mendukung adanya perkosaan massal pada 1998. Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis,” ungkapnya saat ditemui di Beijing pada malam 26 April 2026.
Pada 21 April 2026, PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh koalisi tersebut tidak dapat diterima. Majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, yang menunjukkan bahwa PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Hakim berpendapat bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Fadli Zon tidak termasuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena tidak memiliki akibat hukum yang konkret, individual, dan final.
Polemik ini diawali dari pernyataan Fadli dalam sebuah siniar pada Juni 2025 dan pernyataan resmi pada Juni 2026, di mana ia mengkritik laporan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dianggapnya tidak didukung oleh bukti hukum yang kuat. Meski tetap konsisten dengan pandangannya, Fadli menekankan bahwa sikapnya tidak akan memengaruhi penulisan sejarah di kementeriannya. “Itu tidak ada kaitannya dengan buku sejarah. Awalnya saya sampaikan di podcast dan sudah saya jelaskan di DPR secara gamblang,” jelasnya.
Fadli juga membandingkan peristiwa Mei 1998 dengan tragedi internasional lainnya, menyatakan bahwa pemerkosaan massal oleh aktor negara dapat dilihat dalam kasus Nanjing Massacre di China atau tragedi Bosnia. Ia menyatakan bahwa insiden Mei 1998 lebih tepat jika disebut sebagai kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku kriminal atau preman, dan bukan sebagai tindakan terencana oleh pemerintah.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, melalui pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap putusan PTUN. Koalisi ini menilai bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan tersebut melampaui kewenangan dan mendelegitimasi kerja TGPF serta melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Menanggapi keputusan PTUN, pihak koalisi menyatakan niat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) guna memperjuangkan hak-hak korban dan mencari kebenaran sejarah.
(wk/timw)