Amien Rais Ngaku Syok Dengar Ratna Dianiaya, Sebut Reaksi Prabowo Bela Anak Buah Alami
Instagram/amienraisofficial
Nasional

Amien datang menghadiri sidang lanjutan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jaksel pada Kamis (4/4). Ia memberikan kesaksiannya mengenai pertemuan di Hambalang bersama Prabowo.

WowKeren - Sidang kasus kebohongan Ratna Sarumpaet kembali digelar pada Kamis (4/4). Dalam sidang ibu kandung Atiqah Hasiholan itu turut hadir sebagai saksi, Amien Rais.

Dalam kesaksiannya, Ketua MPR periode 1999 hingga 2004 itu menyatakan sempat kaget dengan pengakuan Ratna yang disebut dianiaya. Amien mengaku tak menduga jika Ratna yang seorang aktivis bisa dianiaya.

"Saya juga shock bagaimana mungkin seorang tokoh aktivis perempuan teraniaya terduga pelanggaran sehingga saya buru-buru mencari Prabowo," ungkap Amien di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/4). Amien lantas menggelar pertemuan khusus bersama dengan Prabowo Subianto dan juga Ratna di Hambalang pada 2 Oktober.

Akan tetapi, menurut Amien, Ratna tak berbicara pada saat itu. Sementara itu, Wakil Ketua BPN, Nanik S Deyang menjadi seorang yang menjelaskan kronologi penganiayaan yang diklaim Ratna. "Beliau (Ratna) hanya menyatakan sakit, tidak bisa bicara, kemudian Nanik (Nanik S Deyang) bilang ada 2-3 gigi rampal," ungkap Amien.


Amien juga memberikan komentar mengenai jumpa pers yang digelar Prabowo beberapa saat setelah mengetahui pengakuan Ratna. Amien menilai jika jumpa pers yang digelar Prabowo pada saat itu merupakan reaksi alami sebagai seorang pemimpin.

"Jadi itu saya kira reaksi alami. Kalau saya seorang ketua partai atau ketua umum Muhammadiyah, misal ada anak buah saya kena musibah, saya kira saya minta ditegakkan keadilan," sambung Amien. "Jadi waktu itu suasananya, suasana spiritual atau kesaudaraan bahwa salah satu tim kita itu mengalami penganiayaan dan harus kita bela."

Beberapa saat setelah pengakuan dan jumpa pers Prabowo tersebut menjadi bahasan panas, Ratna justru mengaku berbohong. Bukan dianiaya, mertua Rio Dewanto tersebut ternyata hanya melakukan operasi sedot lemak belaka.

Akibatnya, Ratna dilaporkan kepada polisi lantaran dianggap sudah menebarkan berita bohong. Atas perbuatannya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait