BPN Prabowo-Sandi Siap Gugat MK Kalau Hasil KPU Beda dengan Survei Internal
Nasional

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan banyak unsur kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres ini.

WowKeren - Kubu Paslon Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah mengumumkan deklarasi kemenangan atas Pilpres 2019. Kubu Prabowo-Sandi mengklaim kemenangan atas pasangan Capres dan Capwapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin berdasarkan hasil perhitungan tim internal Badan Pemenangan Nasional (BPN). Prabowo mengungkapkan bahwa ia unggul 62 persen dari Jokowi-Ma'ruf.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, bahkan membuka kemungkinan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika hasil perhitungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda dengan hasil survei tim BPN Prabowo. Padahal, hasil quick count sejumlah lembaga survei menunjukkan Jokowi-Ma'ruf unggul pada kisaran 55 persen.


Tak hanya itu, Andre juga menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan banyak unsur kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres ini. "Misalnya real count kami berbeda dengan KPU, tapi kami temukan kecurangan yang masif, terstruktur, mungkin saja kami menggugat ke MK," kata Andre di kediaman Prabowo yang terletak di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).

Lebih lanjut, Andre mengklaim bahwa real count dari pihaknya benar-benar akurat. "Karena data kami yang real count 60 persen, kami menang. Enam puluh persen dari 800 ribu TPS. Itu hitung saja," pungkasnya seperti dilansir CNNIndonesia.

Di sisi lain, dalam deklarasinya sendiri Prabowo juga meminta para pendukungnya agar tidak jumawa dalam menanggapi kemenangannya. Sementara itu, keputusan resmi tentang hasil Pilpres 2019 dari KPU sendiri akan diumumkan pada 22 Mei mendatang.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait