Pasangan 02 Menang 62% pada Pilpres 2019 di Hasil Survei C1 Lapitek Universitas Prabowo
Nasional

Berdasarkan hasil survei Lapitek Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno disebut unggul 62,20%, sementara Jokowi-Ma'ruf mendapat 35,90% suara.

WowKeren - Pilpres 2019 telah diselenggarakan pada Rabu (17/4) lalu. Berdasarkan hasil quick count (QC) beberapa lembaga survei menyatakan bahwa pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin memenangkan pemilihan ini.

Lembaga Afiliasi Penelitian dan Teknologi (Lapitek) Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) juga merilis hasil survei C1 mereka. Berdasarkan hasil survei, pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno disebut unggul 62,20%, sementara Jokowi-Ma'ruf mendapat 35,90% suara.

Hasil survei C1 Lapitek didapatkan berdasarkan penelitian dorm C1 dari 8.000 tempat pemungutan suara yang tersebar di 34 provinsi. Metode penelitiannya menggunakan multi stage random sampling dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%.

"(C1 plano) yang paling banyak masuk ke kami dari wilayah barat," kata Ketua LPPM sekaligus perwakilan Lapitek UKRI Rochmanijar Setiadi, seperti dikutip dari Detik. "Hasilnya penelitiannya 62,20 persen untuk pasangan 02 dan 35,90 untuk pasangan 01."

Total prosentase yang telah dijumlahkan kedua paslon tidak mencapai 100%, namun 98,10%. Sisa suara lainnya disebut sebagai prosentase tidak sah.


Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul di 11 provinsi seperti Bali, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara dalam hasil survei tersebut. Sementara Prabowo-Sandi unggul 23 provinsi.

Selain itu, Setiadi mengatakan bahwa C1 plano yang didapat sebagai sampling penelitian merupakan hasil laporan dari relawan yang disebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, sebagian besar C1 diterima berasa dari Indonesia Barat melihat jumlah pemilih yang cukup banyak.

Di sisi lain, hasil QC tidak bisa menjadi acuan kemenangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Pasalnya, masih ada hasil resmi dari penghitungan secara manual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU akan melakukan rekapitulasi perhitungan suara secara real count dan manual. Rekapitulasi itu dilakukan pada 18 April 2019 - 22 Mei 2019. Setelah itu, KPU akan memberikan waktu kepada pihak yang ingin menggugat hasil Pilpres. Jika ada gugatan, KPU akan menyelesaikan sengkete itu pada 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.

Setelah hasil Pilpres dapat diterima oleh berbagai pihak, KPU akan langsung mengumumkan pemenang Pilpres 2019. Namun, hingga saat ini KPU belum menjadwalkan waktu pelaksanaan pengumuman resmi pemenang pilpres.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru