Choi Jong Hoon Segera Disidang Atas Kasus Pemerkosaan Bergilir
News1
Selebriti

Hari ini, Kamis (16/5), seorang perwakilan dari Kantor Polisi Metropolitan Seoul mengkonfirmasi kalau kasus Choi Jong Hoon telah diserahkan ke pengadilan oleh kejaksaan.

WowKeren - Choi Jong Hoon diinterogasi di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 9 Mei lalu untuk menentukan validitas permintaan surat perintah penahanan pra-sidangnya. Evaluasi berakhir setelah sekitar dua jam dan dia dipindahkan ke sel sementara untuk menunggu hasilnya.

Hakim Pengadilan Distrik Seoul, Song Kyung Ho kemudian mengeluarkan surat perintah untuk Choi Jong Hoon, yang diduga melanggar Undang-Undang Hukuman dll tentang Kejahatan Seksual (pemerkosaan yang melibatkan dua pelaku atau lebih). Surat perintah penahanan praperadilan ini memungkinkan tersangka ditahan lebih dari 48 jam.

Choi Jong Hoon dan dua orang lainnya dicurigai melakukan pelecehan seksual dengan banyak pelaku termasuk Jung Joon Young, beberapa di antaranya kasus di Hongcheon pada Januari 2016 dan kasus di Daegu pada Maret di tahun yang sama. Choi Jong Hoon membantah tudingan tersebut selama pemeriksaan polisi.


Hari ini, Kamis (16/5), seorang perwakilan dari Kantor Polisi Metropolitan Seoul mengkonfirmasi kalau kasus Choi Jong Hoon telah diserahkan ke pengadilan oleh kejaksaan. Dengan demikian, mantan personel grup band F.T. Island itu akan diadili atas kasus pemerkosaan bergilir yang dilakukannya.

Di kesempatan ini, media menanyakan beberapa pertanyaan pada Choi Jong Hoon seperti, "Apa kau merencanakan tindakan kriminalmu terlebih dahulu?" serta "Apa kau mengakui tuduhannya?" Namun Choi Jong Hoon hanya menjawab, "Aku akan berpartisipasi dalam pemeriksaan dengan patuh. Maaf."

Seorang tersangka lainnya, Mr. Kwon, juga dijerat dengan tuduhan yang sama dan kasusnya telah diserahkan ke pengadilan pada hari yang sama. Mr. Kwon diketahui merupakan kakak laki-laki dari seorang member girl grup terkenal.

(wk/dewi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru