KPU Terbukti Langgar Prosedur Input Data Situng, Sandiaga: Ini Bukan Lagi Tentang Menang Kalah
Instagram/sandiuno
Nasional

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Sandiaga pun buka suara.

WowKeren - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, pun memberi respon atas putusan sidang tersebut.

"Pak Prabowo menyatakan beliau akan menolak hasil pemilu yang curang, hasil pemilu yang masih perlu banyak sekali kita koreksi, kita revisi," ujar Sandiaga di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (16/5). "Hari ini terbukti Bawaslu sepakat dengan apa yang kami sampaikan, bahwa Sistem Penghitungan (Situng) melanggar aturan."

Menurut Sandiaga, pelanggaran yang dibuktikan dalam persidangan Bawaslu tersebut sudah dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga ke KPU. Oleh sebab itu, Sandiaga berharap agar KPU segera mengoreksi hasil rekapitulasi sebelum penetapan resmi.

"Dan ini yang sudah kami sampaikan, masih ada waktu bagi KPU, bagi penyelenggara pemilu untuk memperbaiki, mengoreksi," jelas Sandiaga. "Kita ingin Pemilu yang jujur dan adil."


Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut mengaku bahwa Pemilu kali ini bukan lagi tentang siapa yang menang atau kalah. Melainkan tentang menegakkan demokrasi dengan kejujuran.

"Karena bukan lagi tentang menang kalah, saya menyampaikan apa yang Pak Prabowo sampaikan, bahwa ini tentang bagaimana menegakkan martabat bangsa," terang Sandiaga. "Jadi itu yang menjadi harapan kita ke depan, insyaallah pemilu kita akan lebih baik ke depan."

Di sisi lain, KPU sendiri telah berjanji untuk mematuhi keputusan Bawaslu terkait perbaikan Situng. Anggota Tim Badan Hukum KPU, Setya Indra Arifin, mengatakan bahwa KPU akan segera memperbaiki Situng dan C1 lantaran Bawaslu memberi waktu maksimal tiga hari setelah sidang putusan dilaksanakan.

"Karena itu perintah putusan, vonis, pasti kita jalani," tutur Setya dilansir CNN Indonesia pada Kamis. "Dan segera maksimal 3 hari itu sudah harus kita tindak lanjuti."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru