Menko Polhukam Wiranto menerangkan bahwa kasus pidana makar berbeda dengan kasus pidana biasa. Penangkapan pelaku tidak perlu menunggu tindakan makar terjadi terlebih dahulu.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 17 Mei 2019 - 13:05 WIB
WowKeren - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membahas soal tuduhan makar kepada sejumlah tokoh seperti Kivlan Zen maupun Eggi Sudjana. Menurut Wiranto, apabila tak ingin berurusan dengan polisi, maka sebaiknya jangan bicara sembarangan.
"Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kami proses hukum. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu, siapa lagi?" tutur Wiranto di Hotel Paragon, Jakarta, pada Kamis (16/5). "Makanya kalau enggak mau berhubungan dengan polisi, jangan ngomong macem-macem. Kalau udah berurusan, baru ngelak, tapi udah tersebar omongannya dimana-mana."
Wiranto pun lantas membahas Tim Asistensi Hukum bentukannya. Menurut Wiranto, timnya tersebut membantu langkah hukum mengenai dugaan kasus makar menjadi jelas.
Selain itu, Wiranto juga menerangkan bahwa kasus pidana makar berbeda dengan kasus pidana biasa. Penangkapan pelaku, tutur Wiranto, tidak perlu menunggu tindakan makar terjadi terlebih dahulu.
"Lho kalau sudah terjadi negara bubar, yang nangkap sopo?" ujar Wiranto. "Yang adili siapa? Yang usut siapa?"
Hal tersebut dijelaskan oleh Wiranto lantaran selama ini masih banyak perdebatan terkait isu tersebut. Apakah merencanakan tindakan pembangkangan terhadap negara sudah termasuk makar, atau masih harus menunggu tindakan makar dilakukan baru pelaku bisa ditangkap.
"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, untuk pidana makar, konstruksinya tidak perlu sempurna," ungkap Wiranto. "Jadi sudah merencanakan, menghasut, dan mempersiapkan (makar) itu sudah masuk (pidana)."
Namun rupanya penggunaan pasal makar asal Wiranto ini dikritik sejumlah pihak. Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, mengingatkan agar aparat hukum hati-hati menjerat aktivis yang menyuarakan people power dengan pasal makar.
Menurut Haris, pasal makar tak dapat digunakan jika hanya sebatas omongan seseorang saja. Pasal makar tersebut baru dapat digunakan apabila polisi bisa membuktikan sejauh mana kekuatan yang disiapkan dan cara apa yang akan ditempuh.
(wk/Bert)