Hilda Ternyata Pernah Pakai Buku Nikahnya Untuk 'Bungkam' Pak RT Soal Isu Kumpul Kebo
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kriss Hatta mengatakan bahwa Hilda Vitria pernah menjadikan buku nikahnya sebagai alat untuk membungkam RT yang menudingnya kumpul kebo. Tapi sekarang justru dibilang palsu.

WowKeren - Kriss Hatta kini sedang menjalani proses hukum atas kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah. Pihak Hilda Vitria meyakini bahwa Kriss telah memalsukan dokumen pernikahan mereka, termasuk buku nikah. Tapi pernyataan yang cukup mengejutkan disampaikan oleh Kriss.

Saat menghadiri sidang pada Rabu (22/5), Kriss mengatakan bahwa Hilda pernah memakai buku nikah itu untuk "membungkam" ketua RT di sekitar tempat tinggal mereka. Saat itu Hilda menunjukkan buku nikah tersebut sebagai bukti bahwa dirinya tidak kumpul kebo dengan Kriss.

"Saksi mengetahui pernikahan saya sama Hilda dan tinggal bersama itu karena atas dasar adanya buku nikah," kata Kriss ditemui di luar sidang, Rabu (22/5). "Dikarenakan Hilda pernah berantem dengan ketua RT setempat. Kita sempat dikiranya tinggal bersama tanpa adanya ikatan perkawinan."

Kriss mengatakan Hilda dengan inisiatifnya sendiri menunjukkan buku nikah yang kini diperkarakan itu untuk membantah tudingan ketua RT. "Dan inisiatif Hilda itu mengambil buku nikah di dalam kamar lalu ditunjukkan ke pak RT," lanjut pemandu acara "Uang Kaget" tersebut.


Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Dian Priana, salah satu saksi yang hadir di sidang kasus ini. Ia membenarkan cerita yang disampaikan oleh Kriss perihal buku nikah. Dian juga mengungkapkan bahwa Hilda sendiri yang mengaku sudah menikah dengan Kriss Hatta kala itu.

"Bukan penggerebekan, itu ceritanya pernah dicurigain sama RT. Makanya itu Hilda itu cekcok sama RT," kata Dian seperti dilansir YouTube ESGE Entertainment, Jumat (24/5). "Nah si Hilda-nya cerita sama saya. 'Yan gue tadi habis berantem tuh sama pak RT. Dikiranya gue sama Kriss belum menikah, padahal kan udah'. Terus ditunjukkin lah sama mereka buku nikahnya."

Sementara itu, buku nikah Kriss dan Hilda dinyatakan asli oleh mantan ketua KUA Jatiasih, Muhammad Yusuf. "Betul, buku nikah itu dikeluarkan oleh KUA Jatiasih," kata Yusuf dalam sidang yang digelar pada 20 Mei lalu. Kriss sendiri semakin optimis dalam menjalani sidang kasus ini setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang menguntungkan pihaknya.

"Buku yang pertama dan duplikat itu adalah keluaran instansi negara atau produk dari KUA Jatiasih," kata Kriss ditemui usai sidang pada Senin kemarin. "Jadi tidak ada pemalsuan, sampai di sini sudah jelas semakin terang benderang kasusnya kan."

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru