7 Tuntutan Prabowo-Sandi ke MK, Minta Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilpres Atau Pemilu Ulang
Instagram/indonesiaadilmakmur
Nasional

Prabowo-Sandi diketahui telah menyerahkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke MK. Salah satu tuntutannya adalah untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

WowKeren - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) lalu. Mereka mengajukan 7 tuntutan ke MK.

Dilansir dari Detik, berikut isi 7 tuntutan yang Prabowo-Sandi ajukan ke MK,

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.


5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Atau:

7. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto.

Di sisi lain, Amien Rais mengaku pesimis Prabowo-Sandi dapat memenangkan gugatan sengketa PHPU 2019. Namun, gugatan lewat MK menjadi satu-satunya cara yang bisa dilakukan saat ini.

"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu, sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui," ujar Amien. "Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum."

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru