Rupanya, Bambang Widjajanto menjadikan kasus Pilkada Kobar di atas dijadikan model agar MK juga mendiskualifikasi Jokowi dan menetapkan Prabowo sebagai presiden.
- Nur Islamiyah
- Selasa, 28 Mei 2019 - 10:37 WIB
WowKeren - Bambang Widjajanto atau yang dikenal dengan BW ditunjuk menjadi ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal hasil Pilpres 2019. Seperti diketahui, tim hukum 02 telah menyerahkan gugatan sengketa tersebut pada Jumat (24/5) lalu.
Dilansir dari Detik, dalam berkas gugatan ke MK, BW copy-paste pertimbangan kasus Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar). BW diketahui pernah menangani sengketa tersebut.
"MK telah menerapkan sendiri semangat hukum responsif yang menerobos sekat UU, dan hadir sebagai penjaga konstitusi sebenarnya, muncul dalam putusan perkara Pilkada Kotawaringin Barat yang mendiskualifikasikan salah satu pasangan calon dan menetapkan pasangan calon lainnya sebagai pemenang pilkada, meskipun UU Pilkada dan UU MK tidak mengatur apa pun memberikan ruang untuk hal tersebut," bunyi permohonan BW dalam halaman 34.
Kasus tersebut terjadi pada 2010 lalu. Pada kasus itu, calon bupati Sugianto Sabran-Eko Sumarno melawan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. KPU memutuskan Sugianto-Eko sebagai pemenangan, namun Ujang-Bambang tidak terima dan menggugat ke MK dengan menggandeng BW.
MK kemudian membatalkan putusan KPU Kotawaringin Barat dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko dan menyatakan Ujang-Bambang sebagai pemenangnya pada 7 Juli 2010. Putusan MK membuat geger.
Kasus kemudian diperpanjang. Selidik punya selidik, belasan saksi yang dihadirkan kubu Ujang-Bambang adalah saksi palsu. Kondisi masyarakat Kobar memanas dan kemenangan Ujang versi MK membuat warga Kobar berselisih paham berkepanjangan.
Sugianto yang tidak terima melaporkan BW ke Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim kemudian menangkap BW pada Januari 2015 dan dijadikan tersangka di kasus tersebut. Namun, BW tidak ditahan.
Belakangan, Jaksa Agung mendeponering status tersangka BW tersebut. Status deponering itu pernah digugat ke PN Jaksel tapi ditolak.
Rupanya, BW menjadikan kasus Pilkada Kobar di atas dijadikan model agar MK juga mendiskualifikasi Jokowi dan menetapkan Prabowo sebagai presiden. BW meminta Prabowo langsung ditetapkan sebagai Presiden 2019-2024 dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Presiden 2019-2014.
"Selain putusan Pilkada Kotawaringin Barat, terdapat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang amarnya memerintahkan diskualifikasi pasangan calon, yang artinya MK bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara," ujarnya. "Atau memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945."
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan 7 tuntutan ke MK. Salah satu tuntutannya adalah meminta pasangan 02 untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
(wk/nris)