Ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono, menilai bahwa Prabowo dan kuasa hukumnya kurang berusaha memenuhi syarat minimal yang harus ada dalam PHPU Pilpres ke MK.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 31 Mei 2019 - 20:34 WIB
WowKeren - Materi gugatan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang hasil Pilpres terus menuai kontroversi. Dalam gugatan itu, Prabowo-Sandi rupanya menyebut bahwa pemerintahan Joko Widodo merupakan rezim Neo-Orde Baru.
"Berkaitan dengan pemerintahan yang otoriter dan Orde Baru itu, melihat cara memerintah Presiden Joko Widodo, maka sudah muncul pandangan bahwa pemerintahannya adalah Neo-Orde Baru," demikian kutipan gugatan Prabowo-Sandi dilansir detikcom pada Jumat (31/5). "Dengan korupsi yang masih masif dan pemerintahan yang represif kepada masyarakat sipil sebagai ciri kepadanya."
Gugatan tersebut pun disoroti oleh ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono. "Mencermati isi Permohonan Paslon 02 ke MK terkait Perselihan hasil Pemilu Pilpres 2019 maka dapat dikatakan ini permohonan terburuk dalam sejarah perselisihan hasil Pemilu Pilpres yang pernah dimajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," tutur Bayu dilansir detikcom pada Jumat (31/5).
Prabowo menyebut pemerintahan Jokowi rezim Neo-Orde Baru dengan mengutip guru besar hukum dan Indonesianis dari Melbourne University Law School, Prof Tim Lindsey. Namun Bayu menilai bahwa pendapat akademisi tersebut tak memiliki pembuktian apa pun dalam pengadilan. Pasalnya, hal tersebut hanyalah sebuah opini pribadi.
"Selain itu pendapat akademisi tersebut adalah terkait dengan sistem politik Indonesia secara keseluruhan yang menunjukkan adanya korupsi bukan hanya di lembaga eksekutif di bawah Presiden," ungkap Bayu. "Tapi juga di lembaga legislatif yang melibatkan semua parpol dimana kader Parpol pengusung Paslon 02 pun termasuk di dalamnya."
Bayu menilai bahwa Prabowo dan kuasa hukumnya kurang berusaha memenuhi syarat minimal yang harus ada dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke MK. Alih-alih, tim Prabowo dirasa sibuk beropini baik di dalam permohonan yang mereka buat maupun di media.
"Seharusnya ketimbang membuat opini dan tuduhan-tuduhan kepada pihak terkait yaitu Paslon 01, maka sebaiknya pemohon dan kuasa hukum fokus untuk memperkuat dalil sekaligus menambah alat bukti yang bisa membuktikan segala dalil yang diajukan ke MK," terang Bayu. "Perlu diingat MK adalah pengadilan yang membuat putusan berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan dan bukan berdasarkan opini-opini belaka."
Menurut Bayu, berkas gugatan Prabowo merupakan yang terburuk dalam sejarah Pilpres Indonesia. Pasalnya, tim Prabowo tidak memberikan penjelasan mengenai perbedaan perhitungan suara mereka dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berbeda dengan gugatan Pilpres sebelum-sebelumnya yang menyertakan dalil.
"Dikatakan terburuk dalam sejarah karena tidak dipenuhinya sejumlah syarat minimal yang seharusnya ada dalam permohonan," tutur Bayu. "Paslon 02 tidak memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon."
(wk/Bert)