Ditanya Penjualan Mukena Mewah Disentil Ditjen Pajak, Ini Reaksi Syahrini
Instagram/princessyahrini
Selebriti

Syahrini hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya tanggapannya terkait cuitan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menghitung PPN penjualan mukena mewah.

WowKeren - Selain menyanyi, Syahrini juga dikenal sebagai selebriti yang memiliki sejumlah bisnis untuk menambah pundi-pundi uangnya. Di bulan Ramadhan kali ini pelantun hits "Cintaku Kandas" itu juga sukses dengan bisnis mukenanya.

Tak tanggung-tanggung, 5 ribu mukena mewah yang dijual Syahrini dikabarkan terjual habis. Padahal untuk satu buah mukena tersebut dibanderol dengan harga tak murah yakni Rp 3,5 juta.

Kabar mukena mewah Syahrini yang laris-manis ini diduga juga menarik perhatian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Melalui akun Twitter resminya, Ditjen Pajak menulis cuitan tentang penghitungan PPN dari hasil penjualan 5 ribu mukena yang mencapai miliaran rupiah.

Meski tak menyebutkan nama orang yang dimaksud, namun netizen beramai-ramai menduga cuitan itu ditujukan untuk Syahrini. "Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta. Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar. PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar," bunyi cuitan Ditjen Pajak di Twitter pada Rabu (29/5).


Tak ayal, cuitan Ditjen Pajak itu pun langsung menuai reaksi heboh netizen. Lantas, apa komentar Syahrini terkait cuitan Ditjen Pajak tersebut?

Baru-baru ini Syahrini pun ditanyai tentang cuitan yang diduga ditujukan untuknya itu. Namun, istri pengusaha Reino Barack tersebut tampaknya enggan memberikan komentarnya.

Syahrini menolak memberikan tanggapannya tentang cuitan Ditjen Pajak dan mengaku hanya mau membahas tentang acara berbagi anak yatim yang diadakannya di Bogor, Jawa Barat. "Saya enggak mau bahas diluar acara berbagi anak yatim ini," ujar Syahrini di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor, pada Sabtu (1/6).

Saat kembali didesak dimintai tanggapannya soal pajak dari hasil penjualan mukenanya, Syahrini lagi-lagi menolak menjawab. "Nggak mau ah, next," kata Syahrini yang juga buru-buru pergi saat selesai acara.

Sementara itu mantan Ketua DPR RI, Marzuki Ali, justru ikut memberikan komentarnya tentang cuitan Ditjen Pajak tersebut. "Syahrini bukan produsen dan bukan PKP, artinya saat beli produsen sdh dikenakan PPN. syahrini tidak mungut PPN walaupun mukena adalah objek PPN. Kalau mata rantai PPN tidak terputus, artinya nilai PPN itu bisa lebih besar dari 10%. Misal jual ke Pemerintah, pasti hrs PKP, pdhal dia beli dari Non PKP, shg tdk ada PPN masukan," komentar Marzuki di akun Twitter pribadinya.

(wk/rays)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait