Pernyataannya Dikutip Tim Hukum Prabowo, Yusril Ihza Mahendra: Omongan Itu Sudah Tak Relevan
Nasional

Yang dikutip oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi adalah ucapan Yusril pada 2014 terkait wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pemilu.

WowKeren - Pernyataan Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, dikutip oleh tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Yang dikutip oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi adalah ucapan Yusril pada 2014 terkait wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu.

"Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan yang intinya MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum," tutur anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Nasrullah, dalam sidang perdana di Gedung MK pada Jumat (14/6). "Khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden."

Menanggapi hal tersebut, Yusril pun angkat bicara. Menurut Yusril, ucapannya tersebut sudah tidak relevan apabila diterapkan kini.

"Jadi omongan saya itu omongan tahun 2014. Konteksnya pada waktu itu," jelas Yusril di Gedung MK. "Tapi setelah ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, omongan itu jadi sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang."

Menurut Yusril, pernyataan tersebut kala itu ia keluarkan lantaran tak ada kejelasan soal penanganan perkara Pemilu. Yusril menilai kala itu tidak jelas siapa yang berhak menyelesaikan masalah kecurangan.


"Sehingga pada saat itulah zamannya Pak Mahfud MD, MK itu melahirkan yurisprudensi," ungkap Yusril. "MK berwenang tidak hanya mengadili perselisihan mengenai angka-angka hasil pemilu tetapi mengadili terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang TSM."

Namun, saat ini perselisihan terkait hasil Pemilu sudah diatur jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Ia pun mengingatkan Tim Hukum Prabowo agar tidak mengutip pernyataan yang terlepas dari konteks.

"Jadi sering mengutip suatu pendapat lepas dari konteks itu enggak pas," ucap Yusril. "Tadi saya diam saja tidak mau menanggapi dulu."

Sebelumnya, tim Prabowo-Sandi juga sempat diprotes lantaran mengutip pendapat yang terlepas dari konteks. Kandidat Dokter dari Australian National University, Tom Power, menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak menggunakan kutipannya secara lengkap.

Tom menegaskan bahwa apa yang ditulisnya sama sekali tidak menunjukkan indikasi kecurangan Pemilu pada April 2019 lalu. Sebab, artikel yang memuat pendapatnya tersebut sudah ditulis enam bulan sebelum pesta demokrasi digelar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel