Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah akan menyambut baik kritik dari akademisi.
- Senin, 27 April 2026 - 12:33 WIB
WowKeren - Pada 25 April 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap kritik tajam dari kalangan akademisi. Menurutnya, kritik merupakan alat penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan yang ada.
"Semakin tajam kritik akademisi kepada pemerintah, maka pemerintah juga akan makin senang. Dengan kritik tersebut, pemerintah bisa mengkaji ulang maupun mempelajari kembali kebijakan yang telah dikeluarkan," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta.
Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak pernah memandang pengkritik sebagai lawan. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat. "Pemerintah tidak pernah melihat orang yang mengkritik itu sebagai musuh. Apalagi latar belakang saya memang akademisi. Pada prinsipnya, akademisi bebas mengkritik," imbuhnya.
Di tengah situasi tersebut, Yusril juga merespons mengenai kasus hukum yang menimpa pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang dilaporkan setelah mengkritik kebijakan swasembada pangan. Yusril menjelaskan bahwa kepolisian hanya menjalankan fungsi administratif dalam menerima laporan masyarakat, namun ia menyarankan agar proses klarifikasi diutamakan sebelum melangkah lebih jauh.
"Polisi tidak bisa menolak laporan, nanti bisa digugat. Tapi saya sarankan agar pelapor didengar dulu, dan Pak Feri bisa dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Jadi, tidak mungkin polisi diam saja," jelas Yusril.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menyoroti pentingnya etika dalam berdemokrasi. Ia menekankan bahwa kritik harus disampaikan dengan cara yang santun dan saling menghargai agar tujuan pembangunan tercapai. "Hukum harus dijalankan seadil-adilnya, namun kita juga harus menjaga etika agar kritik dilakukan secara santun. Jika penyampaiannya baik dan membangun, saya yakin pihak yang dikritik akan melakukan perbaikan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kasus yang menimpa Feri Amsari berawal dari laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya pada 17 April 2026. Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, berpendapat bahwa pernyataan Feri dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani.
(wk/timw)