Tim Hukum Prabowo Berharap MK Singgung Posisi Ma'ruf Amin di BUMN saat Putusan Sengketa Pilpres
Nasional

Tim hukum Prabowo-Sandi mengklaim keuangan BUMN tersebut sama dengan anak usahanya sehingga turut diperiksa oleh BPK. Bila anak usaha BUMN tidak disamakan dengan BUMN itu sendiri, kata Denny, akan rawan terjadi korupsi.

WowKeren - Status jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di anak perusahaan BUMN masih dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mewakili tim hukum 02, Denny Indrayana berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung tentang hal tersebut dalam putusannya nanti.

"Kalau dibandingkan apple to apple terlihat bedanya," ujar Denny dalam diskusi di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/6), seperti yang dilansir dari Detik. "Pak Kiai Ma'ruf tidak mundur dari anak usaha BUMN, Bang Sandi tanpa perintah undang-undang sekali pun memilih mundur dari jabatan wakil gubernur supaya bisa konsentrasi sebagai wapres."

"Intinya, ini satu argumen yang saya pikir harus bisa dijelaskan dalam putusan MK dengan baik, bagaimana antikorupsi ada di situ, bagaimana rangkap jabatan ada di situ, bagaimana etika bernegara yang menjadi salah satu Tap MPR awal kita reformasi adil di sana," tambahnya.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengklaim keuangan BUMN tersebut sama dengan anak usahanya sehingga turut diperiksa oleh BPK. Bila anak usaha BUMN tidak disamakan dengan BUMN itu sendiri, kata Denny, akan rawan terjadi korupsi.


"Jadi dari segi keuangan negara, putusan MK sudah mengatakan keuangan BUMN adalah keuangan negara, begitu BUMN turunkan sahamnya ke anak perusahaan, itu perusahaan negara, makanya anak usaha BUMN tetap diperiksa BPK," lanjutnya.

"Kalau kemudian berkelit ini anak perusahaan BUMN bukan BUMN, maka kelihatan bahwa akan terjadi wilayah korupsi yang tidak tersentuh KPK," kata Denny. "Kalau korupsi jadi gampang, bikin anak perusahaan BUMN aja, toh bukan keuangan negara, korupsi aja di situ, KPK nggak bisa nangkap."

Sebelumnya, pihak BNI Syariah telah menjelaskan bahwa perusahaan tersebut bukan BUMN. Namun, Luthfi menilai pernyataan tersebut hanya klaim sepihak. Selain itu, KPU menuturkan pernyataan yang sama.

Namun, tim hukum Prabowo-Sandi kukuh menganggap bahwa BNI Syariah dan Bang Syariah Mandiri merupakan BUMN. Dengan anggapan tersebut, mereka menilai posisi Ma'ruf di dua bank syariah tersebut melanggar UU Pemilu.

"Soal Kiai Ma'ruf Amin adalah salah satu temuan dari kajian tim lawyer paslon 02. Bagi kami, jabatan beliau di anak perusahaan BUMN dapat menciptakan conflict of interest," ujar kuasa hukum 02, Luthfi Yazid, Kamis (13/6) seperti yang dikutip dari Detik. "Soal penafsiran apakah BNIS atau BMS itu BUMN atau bukan, itu soal interpretasi. Tapi bagi kami itu BUMN."

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait