Andai Segera Bebas, Ini yang Dilakukan Vanessa Angel Usai Keluar Penjara
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Vanessa Angel akan segera bebas pada akhir pekan ini. Namun pihak JPU masih mikir-mikir vonis hakim. Jika tidak ada halangan, Vanessa ternyata memiliki rencana saat pertama kali keluar penjara.

WowKeren - Vanessa Angel divonis lima bulan penjara. Jika tidak ada halangan ia akan segera bebas pada 29 Juni nanti.

Terpidana perkara penyebaran foto asusila ini disambut hangat netizen saat akan segera keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Masa hukuman lima bulan penjara yang dia terima sudah terpotong oleh masa tahanan yang ia jalani sejak awal Februari 2019 lalu.

Namun sayang, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mikir-mikir dengan vonis hakim. Jika demikian, Vanessa masih harus kembali menjalani hukuman di tahanan.

Meski kecewa, Vanessa tetap tegar. Ia bahkan sudah memiliki rencana khusus jika bebas nanti.

Untuk pertama kalinya, mantan kekasih Didi Soekarno itu akan melakukan perawatan di salon. Hal ini disampaikan oleh tante Vanessa, Reni Setyawan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6).


"Saat saya temui di (Rutan) Medaeng, Vanessa ingin ke salon dulu, perawatan," ujar Reni. "Ya dia bilangnya ingin menata rambutnya pergi ke salon, ya sambil bercanda gitu ya."

Reni menduga jika perawatan itu sengaja dilakukan Vanessa. "Ya secara kehidupan di rutan ya, jadi pengennya dia pergi ke salon begitu," lanjut Reni.

Selanjutnya, Rei mengaku tidak tahu apa yang akan dilakukan Vanesssa. Namun yang pasti sang keponakan akan menenangkan diri dulu.

Reni mengatakan bahwa Vanessa hanya ingin doa terbaik dari masyarakat. "Dia tadi minta doa yang terbaik," tandas Reni.

Vanessa tersandung dugaan kasus prostitusi online artis. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis lima bulan Vanessa lebih ringan sebanyak satu bulan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya, pihak JPU memberikan tuntutan enam bulan penjara.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru