Alasan JPU Tolak Eksepsi Richard Lee dalam Kasus Kosmetik Ilegal
Instagram/Richard Lee/Instagram
Selebriti

Jaksa menolak eksepsi Richard Lee dan melanjutkan persidangan kasus kosmetik ilegal.

WowKeren - Richard Lee, seorang dokter kecantikan, kembali menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen. Pada persidangan yang berlangsung pada Kamis (2/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan penolakannya terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak Richard Lee dan meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Dalam kesempatan itu, JPU mengungkapkan bahwa mereka telah menolak seluruh keberatan yang disampaikan oleh Richard Lee. Salah satu poin penting yang diangkat adalah pernyataan kuasa hukum Richard Lee yang menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus ini, mengingat domisili Richard Lee berada di Palembang dan Jakarta Selatan. Namun, JPU membantah klaim tersebut dengan menyatakan, "Bahwa saksi Dokter Samira (Doktif) menerima penyerahan produk White Tomato dan produk DNA Salmon di rumah yang berlokasi di Modernland, Cikoko, Kota Tangerang. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang."


Lebih lanjut, JPU juga mempertanyakan alibi Richard Lee yang mengaku sedang berada di Singapura saat transaksi produk terjadi pada Oktober 2024. Menurut mereka, bukti lokasi kejadian tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak perlawanan Richard Lee sepenuhnya atau setidaknya menyatakan bahwa perlawanan tersebut tidak dapat diterima.

Sementara itu, meski eksepsi Richard Lee ditolak oleh JPU, ia dinyatakan tidak bersalah dalam sidang etik profesi. Richard Lee mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani serangkaian pemeriksaan etik dari lembaga kesehatan resmi dan mendapatkan hasil yang menyatakan dirinya tidak bersalah. "Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan Resmi, dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin dapat," ujarnya.

Richard Lee menambahkan, "Di angka dua di sini ada tulisan, 'Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi'. Jadi, ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira." Dengan pernyataan tersebut, Richard Lee berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat segera mencapai keputusan yang adil dan menguntungkan bagi dirinya.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait