Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Warganet Sindir Pencitraan
Nasional

Majelis hakim menilai Habib Bahar bin Smith bersalah atas penganiayaan terhadap dua korban yang masih remaja. Ia divonis hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider satu bulan.

WowKeren - Habib Bahar bin Smith telah menjalani sidang vonis atas kasus penganiayaan dua remaja pada hari ini (9/7). Hasilnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Habib Bahar.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider satu bulan," tutur Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (9/7). Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang masih remaja.

Bahar dinilai bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meski demikian, vonis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri.

Diketahui, dalam sidang tuntutan sebelumnya Habib Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selama sidang berjalan, Habib Bahar mengakui perbuatannya. Ia pun mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.


Sementara itu, dilansir detikcom pada Selasa (9/7), Habib Bahar tampak mencium bendera merah putih usai sidang vonisnya. Foto Habib Bahar yang mencium bendera merah putih pun mendapatkan banyak tanggapan dari warganet.

Beberapa warganet ada yang menyindir bahwa gestur tersebut hanyalah sekadar pencitraan. Ada yang menilai bahwa Habib Bahar ingin menuai simpati dengan mencium bendera merah putih.

"Pencitraan lagi," tulis akun @Mu***30. "Pencitraan," komentar akun @ot***os. "Minta dikasihanin ampe segininya amat," timpal akun @ga***ta.

Tak hanya itu, warganet juga ada yang menilai bahwa vonis hukuman Habib Bahar masih kurang. Pasalnya, vonis tersebut hanya separuh dari tuntutannya.

"Halah... seharusnya minimal 6 tahun," komentar akun @hj***66. "Cuma 3 taun yaa. Blom busuk lah itu. Tambahiiiin," timpal akun @ta***10. "Cium bendera cari simpati doang kali. Basi. Kalo cuma 3taun blm bs dikatakan membusuk dong ya... Masih fresh kalo segitu itu. Ntar blm kena remisi ini itu, makin seger yg ada," tambah akun @me***ie.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait